Selama satu jam menggelar operasi, petugas memeriksa satu per satu waitress dan pengunjung kafe di pinggir pantai Delod Berawah. Pemeriksaan meliputi barang bawaan serta identitas diri dari pekerja dan pengunjung kafe. Hasilnya, petugas menemukan 7 orang waitress kafe tanpa KTP. Di Kafe Raden sebanyak 3 waitress kafe yang terjaring masing-masing SW, 23, alamat Lumajang, Jawa Timur, LA, 21, alamat Situbondo, Jawa Timur, dan DT, 19, alamat Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana.
Sementara 4 waitress kafe tanpa KTP lainnya terjaring di Kafe Bintang, yakni ML, 19, alamat Kecamatan Melaya, Jembrana, DVL, 18, alamat Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, TO, 18, alamat Kecamatan Melaya, serta EYY, 17, alamat Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. “Pekerja kafe berinisial EYY masih di bawah umur, nanti kita koordinasikan dengan orangtuanya,” terang Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Ketut Sukarta, Rabu (25/11).
Kompol Sukarta menerangkan, Operasi Pekat menyasar kafe di Desa Delod Berawah, juga sempat mengamankan belasan waitress kafe tanpa KTP. Dari belasan pekerja kafe itu, 2 di antaranya di bawah umur. “Waktu operasi yang duluan juga kami dapat dua anak yang masih di bawah umur,” imbuh Kompol Sukarta.
Ditegaskan, khusus pekerja di bawah umur akan dilakukan pendataan lanjutan termasuk meminta keterangan pemilik kafe. Apakah mengarah human trafficking atau tidak. “Kalau terbukti human trafficking, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya. Selain mengamankan 7 waitress kafe, petugas juga mengamankan seorang mucikari, NLTS, 41, dari Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. NLTS terjaring bersama seorang PSK-nya, NKA, 44, saat hendak melakukan transaksi di Hotel Kubu Alit, Desa Baluk. “Sementara masih kami mintai keterangan. Masih kami tetapkan sebagai terperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra.
Sementara Bendesa Delod Berawah, I Ketut Narya, mengaku belum mendengar jika di wewidangannya (wilayah) ada kafe pekerjakan anak di bawah umur. Narya mengaku sering peringatkan para pengelola kafe di wilayahnya untuk tidak berbuat macam-macam. Salah satunya melarang pekerjakan anak di bawah umur, dan keharusan menerima pekerja yang dilengkapi KTP dan SKTS. “Kami sudah berikan batasan-batasan dan kami tempel di setiap pintu. Tetapi kalau memang terbukti ada melanggar, ya kami akan rapatkan bersama krama untuk membahas sanksinya,” ujarnya.
sumber : NusaBali