NEGARA - Ni Putu Leni Diantari (28), seorang warga dari Jalan Rajawali, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana, tega mencuri sertifikat tanah milik mertuanya. Bahkan, dengan modus memalsukan serta menggadakannya, ibu rumah tangga (IRT) ini berhasil menggelapkan uang puluhan warga di Jembrana hingga mencapai lebih Rp 1 Miliar.
Awalnya, Leni awalnya mencuri sertifikat tanah milik I Ketut Bagiarta (56) yang tak lain merupakan mertuanya sekitar awal tahun 2014 lalu.
Olehnya, sertifikat tersebut dibuatkan duplikat palsunya di tempat percetakan, kemudian menggadaikan duplikat sertifikat palsu kepada seseorang sebesar Rp 15 juta.
Mengetahui aksinya berjalan mulus, pelaku kemudian berinisiatif untuk melakukan hal yang serupa.
Dengan bantuan pemilik percetakan, Anak Agung Hendra Bagus Sugihantara Putra (27) dan adiknya, Anak Agung Made Handre Wibawa (20) sertifikat asli dilipatgandakan dengan mengubah nama pemilik, nomor, gambar, lokasi, hingga luasnya
Sertifikat itu lalu ia gadaikan ke sejumlah rentenir. Dengan jumlah pinjaman yang berbeda-beda, ditafsir jumlah kerugian yang diderita oleh puluhan korbannya mencapai angka Rp 1,05 Miliar.
"Awalnya uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar hutang. Terus hasil-hasil pinjaman selanjutnya dipakai untuk bayar pinjaman-pinjaman sebelumnya," ungkap Leni ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Rabu(5/8/2015).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengatakan pihaknya menciduk pelaku di rumahnya, Selasa (4/8/2015).
Pelaku mengaku mencuri sertifikat mertuanya dan telah menggadaikannya kepada sejumlah orang.
"Setelah dikembangkan, seingat pelaku sertifikat mertuanya sudah dilipatgandakan hingga 109 buah dan digadaikan ke sejumlah orang. Bahkan, ada salah satu korban yang pegang hingga 31 sertifikat yang rugi hingga 350 juta rupiah," terangnya.
Pelaku yang juga pernah ditahan pada tahun 2010 lalu dengan kasus penipuan emas ini akan dijerat dengan pasal 263 jo pasal 55 jo pasal 64 tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
sumber : tribun