Adalah I Made Pasek (50) dan Kadek Sadia (18) warga Banjar Kreteg, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, serta Toyib Marhaban (40) warga Lingkungan Ampel, Kelurahan Karangasem. |
Adalah I Made Pasek (50) dan Kadek Sadia (18) warga Banjar Kreteg, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, serta Toyib Marhaban (40) warga Lingkungan Ampel, Kelurahan Karangasem.
Mereka ditangkap karena terlibat kasus penggalian kuburan yang meresahkan warga Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Ketiga pelaku beraksi pada kamis (6/8/2015) pagi.
Saat ditemui di Mapolsek Bebandem, ketiga mengaku khilaf atau salah melakukan tindakan tersebut.
Sebelumnya, Pasek yang sehari-hari menjadi pemulung mengungkapkan ia datang ke sema (kuburan) di Desa Sibetan untuk mencari barang bekas yang digunakan saat ngelungah (pemakaman bayi).
”Rencana cari barang bekas seperti bokor dan pis (uang) bolong,” kata Pasek, kemarin.
Namun ketiganya tak banyak dapat barang bekas dan uang bolong di sekitar kuburan.
Lantas, ketiga pria itu nekat menggali kuburan dengan harapan dapat uang dan barang yang bisa dijual.
Dirinya bersama Sadia dan Marhaban menggali dengan tangan secara bersama-sama.
Pasek mendapatkan uang Rp 240 ribu, Sadia Rp 200 ribu, dan Marhaban mendapat Rp 175 ribu.
Mereka mengaku uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Marhaban yang juga pemulung mengaku ikut menggali kuburan karena ikut-ikutan teman.
Selain itu, ia sering mendengar cerita jika setelah ngelungah jumlah uang yang ada di dalam kuburan cukup banyak.
Menurutnya, keluarga memberikan bekal kepada si mayat.
”Saya cuma ikut-ikutan. Mungkin sudah apes,” kata Marhaban pasrah.
“Paginya itu mau cari handphone saya yang hilang di sekitar kuburan. Kemarin saya sempat ke sana cari rongsokan. Sampai di kuburan saya lihat Pasek sedang mengeruk kuburan dan saya ikut. Memang sudah nasibnya,” tambah Marhaban yang dikaruniai tiga anak.
Saat menggali uang di dalam kuburan terdapat pecahan Rp 50 ribu-an, Rp 20 ribu-an, Rp 10 ribu-an, Rp 5.000-an, Rp 2.000-an, dan Rp 1.000-an.
Sedangkan pecahan Rp 100 ribu kata dia, tak ada sama sekali.
”Saya sempat dapat Rp 170 ribu, dan beberapa barang bekas seperti bokor dan beberapa kepeng uang bolong,” kata dia.
Kapolsek Bebandem, AKP Gede Juli mengungkapkan telah mengamankan tiga pelaku tersebut saat berada di rumahnya.
Pihaknya menjemput masing-masing pelaku. Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua pelaku.
”Kami minta keterangan dua saksi yang juga pemulung. Tiga pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Gede Juli.
“Ada atau tidaknya tersangka tambahan, kami belum berani memastikan. Kasus ini akan kami terus selidiki. Barang bukti juga sudah kami amankan, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kuburan sudah kami gelar. Tinggal menunggu rekonstruksi,” tambahnya.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka diancam pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama.
Sanksi yang akan dijatuhkan empat tahun penjara.
Kasus ini juga meresahkan warga sekitar, karena kuburan dikeruk hingga satu meter.
”Tersangka masih kami mintai keterangan dan akan ditahan,” jelasnya.
sumber : tribun