Polisi menunjukkan barang bukti narkoba, yang diperoleh dari seorang janda saat penggrebekan bersama petugas BNN Provinsi Bali. |
"Kami tangkap dia di tempat kosnya, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram. Penggerebekan dilakukan petugas gabungan, dari kami serta BNN Provinsi Bali, hari Jumat lalu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subakti, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan di kos-kosan di Dusun Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah tersebut, pihaknya terlebih dahulu menghimpun informasi dari masyarakat.
Menurutnya, empat paket sabu-sabu disembunyikan janda ini di bawah batako tempat kosnya, yang ia beli Rp500 ribu setiap paket ke orang berinisial BY.
"Ia mengaku tidak kenal dekat dengan BY. Mereka hanya melakukan transaksi lalu berpisah," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengungkapkan, transaksi dilakukan di bundaran halaman Pasar atau Peken Ijogading, dengan cara sama-sama menaruh uang dan barang.
Selain empat paket sabu-sabu tersebut, petugas juga menemukan bong, korek api dan pipet untuk mengkonsumsi barang tersebut.
KW mengaku, sabu-sabu tersebut ia pakai sendiri, dan berhubungan dengan BY sekitar lima bulan.
"Saya sendirian di tempat kos. Anak-anak saya diajak mantan suami," katanya sambil menutupi mukanya.
Saat menggrebek kos-kosan ini, petugas juga berjumpa dengan seorang laki-laki berinisial DAS yang mengaku, hanya bertandang ke rumah tersangka.
Subakti mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Ungasan.com___________________
sumber : Antara Bali