Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Dijual Lagi ke RS di Bali, Infus dan Jarum Suntik Bekas Pakai

Dijual Lagi ke RS di Bali, Infus dan Jarum Suntik Bekas Pakai

Written By Dre@ming Post on Minggu, 26 April 2015 | 2:31:00 AM

Ilustrasi jarum suntik bekas
SURABAYA - Bali ternyata menjadi salah satu tujuan penjualan infus dan jarum suntik bekas pakai, serta bekas botol obat yang semestinya merupakan limbah medis.

Hal tersebut diketahui setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyimpangan dalam pengolahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Limbah medis itu dijual kembali ke apotek dan rumah sakit, termasuk di Bali, setelah melalui proses pemilahan.

“Limbah yang masih bagus dikumpulkan, lalu dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali. Sedangkan limbah yang sudah tidak bisa dijual, dikirim ke depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya. Ada enam rumah sakit swasta dan pemerintah yang terlibat dalam penyimpangan pengolahan limbah medis B3 itu,” ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (24/4/2015), di Surabaya.

Polisi menolak menyebut enam RS yang diduga terlibat itu.

Alasannya, pemeriksaan masih akan dikembangkan ke rumah sakit-rumah sakit yang memberikan bahan limbah medis tersebut.

Menurut AKBP Dwi Setyoharini, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Polda Jatim, limbah medis yang tidak bisa dijual dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari Pelabuhan Tanjung Perak, limbah ini kemudian dikirim ke luar pulau.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Termasuk menelusuri tujuan pengiriman limbah tersebut, serta mencari rumah sakit-rumah sakit dan apotek yang menerima kiriman limbah ini,” imbuh Maruli.

Menurut Maruli, perusahaan yang melakukan tindak pidana pengolahan limbah B3 ilegal itu adalah PT M yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Seorang pimpinan di perusahaan tersebut yang berinisial AHY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan.

“Tersangkanya AHY, pimpinan dari PT M,” kata Maruli.

PT M tidak mengantongi izin pengolahan limbah B3. Namun, pengelolanya berhasil menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit di Jawa Timur dan Bali.

Dari penelusuran polisi, diketahui bahwa ada MoU atau perjanjian antara beberapa rumah sakit dengan PT M.

Salah satu isi perjanjian, PT M mendapat imbalan Rp 20.000 untuk setiap kilogram limbah medis yang diambilnya.

"Menurut pengakuan dari tersangka, dirinya sudah melakukan modus operandi ini sejak 1 tahun yang lalu. Kita juga berencana untuk memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Ada yang swasta dan ada pula rumah sakit milik pemerintah," ungkapnya.

Penggunaan limbah-limbah medis bekas rumah sakit ini sangat berbahaya jika sampai tersebar di masyarakat.

Ini karena penggunaan barang-barang bekas seperti ini bisa menyebabkan keracunan bagi penggunanya.

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan yang masuk ke Polda Jatim bahwa ada perusahaan yang tanpa izin mengelola limbah medis B3 sejumlah rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengendus sebuah mobil boks saat melintas di jalan arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Petugas kepolisian dari Subdit Tipiter kemudian membuntuti mobil itu.

Mobil ternyata masuk ke sebuah rumah sakit di Sidoarjo untuk mengambil limbah medis.

Kemudian keluar, dan menuju tempat penampungan limbah. Polisi terus menelusurinya. Akhirnya diketahui bahwa limbah medis itu bukan hanya ditampung di Sidoarjo.

Sebagian limbah juga dikirim ke depo kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sedangkan limbah yang masih bagus dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali. “Petugas kemudian menangkap mobil boks itu. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sebuah mobil boks beserta STNK-nya, dua unit kontainer, 266 dus limbah medis, satu drum limbah cair berisi 200 liter yang berkategori bahan kimia. Juga kami sita satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit ke PT M, satu bendel dokumen limbah B3, dan beberapa dokumen lain,” papar AKBP Dwi Setyoharini.

Tersangka AHY dijerat dengan pasal 102 dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya, paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. “Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini. Sangat mungkin, ada pihak lain yang terlibat. Termasuk, kemungkinan adanya keterlibatan pihak rumah sakit yang menyerahkan limbahnya atau pihak rumah sakit dan apotek yang menerima barang dari perusahaan ini,” imbuh Dwi Setyoharini.

Penggunaan limbah-limbah medis bekas rumah sakit ini sangat berbahaya jika sampai tersebar di masyarakat.

Ini karena penggunaan barang-barang bekas seperti ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit.




sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen