DENPASAR - Tujuh orang yang sedang asyik bermain judi, menggunakan kartu domino di sebuah rumah di Jalan Tukad Yeh Aya gang 10, dikagetkan datangannya tim buser dari Satreskrim Polresta Denpasar, Minggu (9/3/2015) dinihari.
Walhasil, mereka tidak bisa beranjak dari tempat mereka berada setelah semua akses keluar sudah dijaga petugas.
Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan I Nyoman Sutama (47), Jeffri Hendri Watung (50), Hambali (52), Jakob (47), Tus Wijayati (47), I Wayan Mudana (42), dan I Ketut Sudarsana (32) bersama barang bukti berupa lima belas set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 5.850.000.
"Penggrebekan tersebut, sengaja kita lakukan berdasarkan laporan warga. Dan dari pengakuan mereka hanya untuk senang-senang saja dan pertama kali," jelas Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar, AKP I Made Adi Guna seizin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiarta.
Para penjudi ini, nantinya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
propinsibali.com_____
sumber : tribun