Barang bukti judi yang diamankan polisi. Gbr Ist |
AMLAPURA - Lima buruh galian C asal Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali ditangkap Buser Polres Karangasem. Mereka dibekuk karena ditemukan bermain judi kartu domino atau bererong, Sabtu (24/01/2015).
Adalah I Made Suastawa (34), I Nyoman Suardana alias Dauh (36), I Nengah Darmawa alias Mendir (46), I Nengah Sariawan alias Sableng, dan I Wayan Sarwata alias Sara (35). Mereka ditangkap beserta barang bukti seperti sebuah kartu domino, meja, dan uang Rp 415.000.
Mereka baru bermain setengah putaran kemudian tim buser datang dan menangkapnya. Kemudian mereka digiring ke Mapolres Karangasem. Namun, para pelaku tak ditahan.
Dalam hari yang sama, tim buser juga mengerebek judi bola adil di Banjar Pidpid Kelod, Desa Pidpid, Kecamtana Abang, Karangasem. Dari penangkapan itu, tim buser menangkap dua bandar. Adalah I Wayan Arta Ariana alias Cuwet (37) dan I Wayan Putu alias Liur (33) warga setempat. Tim buser juga mengamankan barang bukti lima bola, papan, uang Rp 967.000 serta peralatan lainnya.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Dewa Putu Anom Danuwijaya mengakui penangkapan tersebut. Dua bandar judi kini masih ditahan di Mapolres Karangasem, sedangkan lima pemain bererong sudah dipulangkan. "Kalau judi bola adil, pelakunya seorang bandar. Mereka dikenai pasal 303 KUHP, ancaman penjara sekitar lima tahun," ujar Danuwijaya, Senin (26/01/2015) kemarin.
propinsibali.com_____
sumber : tribun