Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , » Beli Keperawanan Rp. 3 Juta, Oknum PNS "Dikibuli" Mucikari ABG, Ditangkap Polisi

Beli Keperawanan Rp. 3 Juta, Oknum PNS "Dikibuli" Mucikari ABG, Ditangkap Polisi

Written By Dre@ming Post on Selasa, 01 Juli 2014 | 9:57:00 AM

Tersangka Dek Su menganggap tarifnya terlalu tinggi, hingga melakukan penawaran. Berdasarkan hasil negosiasi, akhirnya disepakati korban Ni Putu GM dihargai Rp 3 juta. Sebagai tanda jadi, sebelum korban Ni Putu GM dilepas untuk berhubungan badan, kedua mucikari ABG minta uang Rp 1 juta kepada tersangka Dek Su. Gbr Ist
NEGARA - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) sebuah SD di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, I Gede Suar alias Dek Su, 39, diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana, Minggu (29/6). PNS bagian Tata Usaha (TU) SD di Desa Kaliakah ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi siswai SMP, Ni Putu GM, 14, dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Selain mengamankan pelaku Dek Su, polisi juga mencituk dua anak baru gede (ABG) perempuan asal Desa Berangbang, terkait kasus ini. Mereka masing-masing Ni Ketut AA, 17, dan Ni Putu S, 17. Ni Ketut AA (yang masih berstatus sebagai siswi Kelas II sebuah SMK swasta di Jembrana) dan Ni Putu S (putus sekolah setamat SMP) diamankan karena berperan sebagai mucikari---penghubung pelaku dan korban dengan meminta imbalan.

Kasus oknum PNS setubuhi siswi SMP ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi, Sabtu (28/6) lalu. Keluarga melapor karena korban Ni Putu GM ternyata sudah menghilang selama hampir sepekan, sejak Senin (23/6). Jajaran Polres Jembrana pun melakukan penelusuran, sehingga diketahui Ni Putu GM telah jadi korban persetubuhan oknum PNS. Sehari berikutnya, Minggu (29/6), sang oknum PNS, Dek Su, ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dan langsung digelandang ke Mapolres Jembrana.

Terungkap, korban Ni Putu GM dua kali disetubuhi oknum PNS Dek Su di sebuah hotel. Saat persetubuhan pertama, Rabu (25/6), korban Ni Putu GM diberikan uang Rp 3 juta yang ternyata sebagian besar diambil oleh dua mucikarinya, Ni Ketut AA dan Ni Putu S. Sedangkan saat persetubuhan kedua yang disertai dengan ancaman, Jumat (27/6), korban Ni Putu GM tidak diberikan apa pun oleh tersangka Dek Su. Informasi yang dihimpun, perkenalan antara tersangka Dek Su dengan korban Ni Putu GM terjadi atas jasa dua abg mucikari, Ni Ketut AA dan Ni Putu S. Kebetulan, kedua ABG mucikari ini juga pernah beberapa kali disetubuhi tersangka Dek Su, dengan bayaran Rp 200.000 per sekali main/orang.

Kisahnya, Ni Ketut AA dan Ni Putu S diminta tersangka Dek Su untuk mencarikan perempuan ABG yang masih perawan buat diajak berhubungan badan, sejak sebulan lalu. Jika berhasil mencarikan mangsa, Ni Ketut AA dan Ni Putu S yang sudah dikenal oleh tersangka Dek Su selama hampir setahun, dijanjikan akan diberikan imbalan uang.

Permintaan tersangka Dek Su pun dipenuhi sang mucikari ABG, Ni Ketut AA dan Ni Putu S. Kepada tersangka, dua mucikari ABG ini mengaku sudah mendapatkan mangsa dan meminta dilakukan pertemuan di salah satu hotel kawasan Desa Kaliakah, 25 Juni 2014 lalu. Di situlah tersangka Dek Su diminta untuk melihat dari dekat ABG yang ditawarkan sang mucikari, yakni korban Ni Putu GM. Dalam pertemuan itu, tersangka Dek Su langsung mengaku tertarik terhadap korban Ni Putu GM, yang diajak kedua mucikari ABG dengan boncengan pakai sepeda motor. Setelah tersangka menyatakan tertarik, mucikari Ni Ketut AA dan Ni Putu S pun pasang tarif. Mereka pasang tarif Rp 10 juta kepada tersangka oknum PNS untuk menyetubuhi korban Ni Putu GM. Oleh kedua mucikari, korban Ni Putu GM disebutkan masih perawan.

Namun, tersangka Dek Su menganggap tarifnya terlalu tinggi, hingga melakukan penawaran. Berdasarkan hasil negosiasi, akhirnya disepakati korban Ni Putu GM dihargai Rp 3 juta. Sebagai tanda jadi, sebelum korban Ni Putu GM dilepas untuk berhubungan badan, kedua mucikari ABG minta uang Rp 1 juta kepada tersangka Dek Su.

Tersangka Dek Su pun serahkan uang tanda jadi Rp 1 juta, kemudian langsung mengajak korban Ni Putu GM ke salah satu kamar hotel di Desa Kaliakah tersebut. Ternyata, saat disetubuhi, korban Ni Putu GM sudah tidak perawan lagi. Meski demikian, tersangka Dek Su tetap membayar sisa Rp 2 juta yang telah disepakati. Uang Rp 2 juta itu, lagi-lagi, diserahkan melalui mucikari Ni Ketut AA. Lalu, kedua mucikari mengambil bagian lebih banyak tinimbang yang diserahkan kepada korban Ni Putu GM.

“Korban Ni Putu GM hanya diberikan Rp 475.000. Hanya saja, korban juga sering ditraktir makan kedua temannya yang merangkap mucikari tersewbut,” ungkap sumber di kepolisian, Senin (30/6). Ternyata, setelah transaksi pertama tersebut, tersangkja Dek Su kemudian mengungkit-ungkit rasa ketidakpuasannya terhadap korban Ni Putu GM, yang diketahui sudah tidak perawan lagi. Sang oknum PNS pun sempat mengancam korban Ni Putu GM untuk meminta kemabali uang Rp 3 juta yang telah dikeluarkan, karena merasa dibohongi.

Namun, di balik ancamannya itu, tersangka Dek Su menawarkan solusi agar korban Ni Putu GM bersedia kembali diajak berhubungan badan. Hal itu pun disanggupi korban. Akhirnya, korban Ni Putu GM kembali diajak sang oknum PNS ke salah satu hotel di Desa Kaliakah, 27 Juni 2014. Kali ini, hubungan badan dilakukan tanpa ada pembayaran sepeser pun terhadap korban. Terungkap, ketika dua kali kasus persetubuhan terjadi, korban Ni Putu GM sebenarnya sudah tidak pulang ke rumahnya di Desa Berangbang sejak Senin, 23 Juni 2014. Selama ini, korban Ni Putu GM tinggal bersama kakek dan neneknya. Karena cucunya tak kunjung pulang, sang kakek kemudian melapor kepada ibunda korban Ni Putu GM, 25 Juni 2014.

Begitu mendapat laporan, ibunda korban---yang sudah menikah kembali dengan lelaki lain---kemudian melaporkan kasus kehilangan putrinya ke Polres Jembrana, 28 Juni 2014. Pasalnya, sang ibu juga sudah sempat mencari korban ke beberapa tempat, namun tidak ketemu. Jajaran Polres Jembrana akhirnya berhasil menemukan korban Ni Putu GM sedang berama dua teman mucikarinya, Ni Ketut AA dan Ni Putu S, 29 Juni 2014. Dari situ pula, dua mucikari ABG diamankan polisi. Pada hari yang sama, terasangka oknum PNS Dek Su juga ditangkap polisi. Saat ditemukan polisi, korban Ni Putu GM menceritakan masalah hubungan badan dengan tersangka oknum PNS. Siswi SMP ini juga menceritakan ketakutannya setelah diancam tersangka Dek Su untuk mengembalikan uang Rp 3 juta. Padahal, dia hanya menerima uang Rp 475.000, itu pun sudah habis dibelikan HP, pakaian, dan jajan selama minggat dari rumah neneknya.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan oknum PNS setubuhi bocah SMP, yang melibatkan dua mucikari ABG tersebut. “Atas perbutannya, dua teman korban yang menjadi mucikari dan pelaku oknum PNS telah kita amankan,” ungkap Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin kemarin.

Menurut Setiajaya, tersangka oknum PNS Dek Su dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kedua mucikari ABG, Ni Ketut AA dan Ni Putu S, dijerat Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdanganan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen