Singaraja - Toko milik ibu kandung Harja Astawa, kuasa hukum perkara sengketa lahan di Desa Temukus, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa dini hari, terbakar. (Gbr Ist) |
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa terbakarnya toko milik Ni Made Ari Swastini di Dusun Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, itu. Namun barang-barang dagangan di dalam toko yang berdiri di pinggir Jalan Raya Singaraja-Seririt itu ludes dilalap si jago merah pada pukul 03.00 Wita.
Harja Astawa tidak bisa memastikan peristiwa tersebut berkaitan erat dengan pembelaan terhadap dua kliennya dalam sengketa dengan warga Desa Adat Temukus terkait lahan pekuburan Karang Rupit.
Siang hari sebelum sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, dia mendampingi dua kliennya.
Sengketa lahan pekuburan itu menimbulkan konflik berkepanjangan. Bahkan sebelumnya warga Desa Adat Temukus menebangi pohon di pinggir-pinggir jalan sehingga memacetkan arus lalu lintas dari arah Singaraja menunu Gilimanuk dan arah sebaliknya.
sumber : Antara Bali