DENPASAR - Bendesa Pakraman Jungut Batu, Ketut Gunaksa, jadi tersangka dugaan pungli speed boat penyeberangan Sanur-Jungut Batu
Bendesa Pakraman Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Gunaksa, 50, dijebloskan ke sel tahanan Dit Polair Polda Bali, Kamis (13/9) malam, selaku tersangka kasus dugaan pungli terhadap speed boat di kawasan penyeberangan Desa Jungut Batu. Krama Desa Pakraman Jungut Batu pun demo tuntut dibebaskannya Bendese Ketut Gunaksa.
Penetapan Bendesa Ketut Gunaksa sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungli terhadap pengusaha speed boat di kawasan penyeberangan Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, 14 Agustus 2018. Saat dilakukan OTT kala itu, Dit Polair Polda Bali menangkap tukang pungut dari Desa Pakraman Jungut Batu, I Made Swadhiaya, 47, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap lewat OTT ketika sedang melakukan pungli terhadap salah satu pe-rusahaan speed boat rute Sanur (Denpasar Selatan)-Desa Jungut Batu (Nusa Penida) sebulan lalu, tersangka Made Swadhiaya mengaku suruhan Bendesa Jungut Batu. Dalam OTT di kawasan Sanur, Denpasar Selatan tersebut, petugas Dit Polair Polda Bali mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta.
Terkait OTT tersebut, Bendesa Ketut Gunaska diperiksa penyidik Dit Polair Polda Bali selaku saksi di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Kamis, 13 September 2018. Usai diperiksa penyidik selama hampir 10 jam sejak pagi, Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, Kamis malam pukul 19.00 Wita. Bendesa asal Dusun Kangin, Desa Jungut Batu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wadir Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, mengatakan tersangka Ketut Gunaksa langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersasngka Gunaksa. “Sekarang tersangka masih diperiksa,” ujar AKBP Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi di Mapolda Bali, Jumat (14/9).
Sementara, kuasa hukum tersangka ketut Gunaksa, yakni Made Ahmad Hadiyana, mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya, terkait pungutan yang disebut pungli oleh penyidik kepolisian. Menurut Hadiyana, pungutan tersebut sudah diatur melalaui awig-awig Desa Pakraman Jungut Batu. Juga mengacu Peraturan Desa Jungut Batu Nomor 2 Tahun 2018 yang tertuang dalam Bab VII dan Bab VIII tentang pengelolaan pendapatan asli desa. Dalam hal ini, seluruh hasil pengelolaan desa, dikelola oleh petugas pungutan berdasarkan Keputusan Peraturan Perbekel Nomor 5 Tahun 2018.
Hadiyana menyebutkan, desa pakraman diberikan mengelola pendapatan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015. “Jadi, upah pungut ini sudah masuk dalam Perturan Menteri, Peraturan Perkebel, dan SK Desa Pakraman. Ini mulai berlaku bulan Maret 2018 lalu,” beber Hadiyana, Jumat kemarin.
Menurut Hadiyana, untuk tukang pungut sudah ditetapkan ada 10 orang yang bertugas berdasarkan SK Bendesa Jungut Batu. Seharusnya, pungutan itu dikenakan untuk setiap tamu yang datang ke desa Jungut Batu dengan besaran Rp 10.000 per orang. “Karena sangat susah mengedarkan karcis saat tamu turun dari boat, maka disepakati agar pungutan ini langsung diambil oleh pengusaha boat dan disetorkan tiap bulannya kepada tukang pungut yang sudah ditunjuk,” jelas Hadiyana.
Untuk besarannya, kata dia, disesuaikan dengan penumpang dalam boat. Semakin banyak membawa penumpang, berarti pungutan untuk karcis masuk wisata ke Desa Jungut Batu kian besar. “Makanya, kami masih heran dengan penetapan tersangka ini. Apalagi, sekarang (Bendesa Jungut Batu, Red) sampai ditahan,” sesal Hadiyana.
Kasus dugaan pungli penyeberangan Desa Jungut Batu yang menyeret Bendesa Ketut Gunaksa sebagai terasangka, seperti diketahui, baru terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu melakukan pungutan terhadap pengelola speed boat. Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bali.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi akan dilaksanakannya pembayaran di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah Nomor 27 Sanur, Denpasar Selatan, Minggu, 12 Agustus 2018. Hari itu sekitar pukul 15.30 Wita, I Made Swadhiaya mendatangi Kantor Scoot Fast Cruises dan lansung diamankan polisi, setelah menerima uang Rp 10 juta dari pengelola.
Dari OTT kala itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta, selembar kwitansi tertanggal 9 Agustus 2018 dengan nominal uang Rp 30 juta atas nama Made Swadhiaya, tas selempang untuk tempat uang, satu mobil Daihatsu Terios DK 1630 AE, dan sebuah HP.
Sementara itu, ratusan krama Desa Pakraman Jungut Batu menggelar aksi damai di pesisir Pantai Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Jumat pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Intinya, mereka minta agar Bendesa Ketut Gunaksa dibebaskan. Tuntutan itu dituangkan dalam spanduk kain putih sepanjang 15 meter bertuliskan ‘Aksi Damai Kami Masyarakat Jungut Batu Meminta Keadilan. Tolong Bebaskan Bendesa Kami’.
Selain memebentangkan spanduk, ratusan krama Desa Jungut Batu yang mengenakan pakaian adat madya kemarin juga menggelar orasi menuntut keadilan. Mereka meminta Polda Bali menangguhkan penahanan Bendesa Ketut Gunaksa.
Koordinator Aksi Damai Krama Desa Jungut Batu, I Nyoman Kuru, mengatakan pihaknya mendukung langkah polisi untuk mencegah pungli. Namun, pihaknya tetap meminta keadilan terkait Bendesa Ketut Gunaksa yang ditahan Polda Bali. Menurut Nyoman Kuru, ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bendesa Ketut Gunaksa yang sangat berjasa bagi masyarakat setempat. "Kami tidak bermaksud menghalang-halangi proses hukum dalam ini. Tapi, dengan ditahannya Bendesa kami, warga khawatir program-program desa adat akan terganggu," tandas Nyoman Kuru.
Dia menyebutkan, program-program adat di Desa Pakraman Jungut Batu itu disusun sejak lama. Desa Pakraman Jungut Batu sendiri akan menggelar upacara ngaben massal, ngeloras, hingga ngelinggihang tahun 2019 mendatang. Krama setempat tidak keluar biasa sama sekali dalam ngaben massal ini, karena semua biaya upacara ditanggung Desa Pakraman Jungut Batu. “Itu sebabnya, kami mohon Bendesa Jungut Batu dibebaskan. Apalagi, Wakil Bendesa Jungut Batu baru saja meninggal dunia,” katanya.
Sementara, Penasihat Desa Pakraman Jungut Batu, Ketut Supinia, mengatakan penarikan retribusi kepada wisatawan yang datang sudah sesuai kesepakatan pararem dan keputusan dengan desa dinas. Sebelum retribusi diberlakukan, sudah sempat diadakan pertemuan antara pihak adat, desa dinas, dan pengusaha tahun 2012. “Maka di sini tidak ada pungli. Karena dananya murni untuk kepentingan desa dan masyarakat,” papar Ketut Supinia.
sumber : nusabali