Dua panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung. Gbr Ist |
DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal Denpasar' Polresta Denpasar, Jumat (11/11/2016), menggerebek Panti Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya yang terletak di Jalan Pulau Singkep nomor 38 Pedungan Denpasar Selatan, dan Alexza Spa di Jalan Glogor Carik Gang Panda nomor 4 Denpasar.
Dua panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan terapis dan pemilik usaha masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
Kasatreskrim Denpasar' Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, kedua lokasi tersebut digerebek lantaran tidak mengantongi izin usaha dan diduga melakukan praktik prostitusi kepada lelaki hidung belang.
Pengerebekan ini dipimpin langsung Kanit V Judi Susila (Jusil) Sat Reskrim Denpasar' Polresta Denpasar AKP Made Adiguna.
Informasi mengenai dugaan praktik proatitusi terselubung tersebut diperoleh pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Belasan petugas polisi dilibatkan dalam penggerebekan yang dimulai pukul 16.00 Wita di Panti Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya.
Petugas melakukan penggeledahan di sejumlah kamar yang dijadikan lokasi pijat plus-plus.
Dalam pengeledahan tersebut, petugas mengamankan 3 terapis yang diduga melakukan kegiatan prostitusi.
Tiga terapis yang diamankan diantaranya Samiati alias Nona (45), asal Semarang Timur, Jawa Tengah, Sri Wahyuni alias Dewi (42) dan Nurma alias Diana (50).
Selain menahan ketiga terapis, polisi juga mengamankan pemilik Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya, I Nyoman Suparta Jaya.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif Mapolresta Denpasar.
“Mereka diamankan karena diduga melakukan prostistusi di lokasi pijat tempat mereka bekerja. Lokasi pijat ini tidak mengantongi izin usaha dan mereka kami kenakan pasal tipiring,” beber Kompol Reinhard, Minggu (13/11/2016).
Setelah menggerebek Pijat dan Tradisional Lulur Sami Jaya, petugas kemudian bergerak ke Alexza SPA di Jalan Gelogor Carik Gang Panda nomor 4 Denpasar.
Didatangi petugas kepolisian, para terapis yang sedang bersama pasangannya di dalam kamar terkejut.
“Dilokasi ini diduga sengaja menyediakan layanan massage plus-plus. Mereka yang terlibat prostitusi kami amankan,” katanya.
Di Alexza SPA, petugas mengamankan tiga orang yakni pasangan suami istri pemilik Alexza SPA, Kristina Wati (32) dan Pak Made (35), kasir Alexza Spa, Wastitik alias Nita (38).
Mereka lalu dibawa ke Mapolresta guna menjalani pemeriksaan.
Informasi di lapangan menyebutkan, kegiatan prostitusi di Alexza SPA sudah lama terjadi dan menjadi target incaran petugas kepolisian.
Pemilik diduga menyediakan layanan pijat plus-plus dalam beberapa pilihan paket dengan harga bervariasi.
Kompol Reinhard menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam prostitusi tersebut.
"Hingga saat ini seorang kasir Alexza SPA sudah ditahan dan tidak kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tandasnya.
sumber : tribun