Sersan Dua (serda) Victor Carlos Soares |
‘Terkuak’ 30 Kali Setubuhi Dua Anaknya, Oknum TNI Klungkung Perintahkan Gugurkan Kandungan!
DENPASAR - Perbuatan Victor Carlos Suares (45) telah mencoreng nama institusi TNI.
Ia menyetubuhi dua anaknya, AOS (20) dan MMC (16) hingga hamil.
Tak hanya itu, terdakwa juga nekat menggugurkan kandungan di perut kedua anak kandungnya itu.
Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Farman Nihayatul menyatakan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Terdakwa juga melanggar Pasal 299 ayat 1 KUHP tentang aborsi.
Terdakwa diputus hukuman empat tahun penjara.
"Karena kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan penguguran kandungan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun," kata Majelis Hakim, Kamis (29/9/2016).
Majelis Hakim pun menyatakan dengan putusan ini, terdakwa bisa menerima hukuman, dapat pula mengajukan banding, apabila keputusan Majelis Hakim dirasa berat.
Pengajuan banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya.
"Pikir-pikir," jawab terdakwa.
Atas sikap terdakwa itu, Majelis Hakim mengaku, jika menyatakan sikap pikir-pikir, maka terdakwa diberikan waktu seminggu atau tujuh hari.
Dan jika tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima.
"Atas hal ini, terdakwa harus bertobat. Sebab, atas hal ini, keluarga menerima Istri dan anak-anak saudara membutuhkan dukungan dari anda," ungkap Majelis.
"Di luar sana masih banyak pekerjaan. Dengan tidak menjadi tentara, yang terpenting terdakwa bertobat dan membina keluarga yang masih ada," imbuh Majelis hakim.
Terdakwa pun menjawab, ‘Sanggup. Siap jelas’.
Terdakwa sendiri melakukan persetubuhan dengan modus memeriksa keperawanan organ intim dua anaknya.
Hingga diketahui hamil, terdakwa akhirnya menggugurkan kandungan anaknya, kandungan AOS digugurkan di Jakarta, sedangkan MMC di sebuah klinik di wilayah Denpasar.
Kapsul Dimasukkan ke Organ Vital Anak, Oknum TNI Nusa Penida 30 Kali Setubuhi Sang Anak
DENPASAR - Mengenakan seragam militer lengkap dengan langkah tegap, terdakwa Sersan Dua (serda) Victor Carlos Soares dikawal Polisi Militer (PM) masuk ke ruang pengadilan militer III - 14 Denpasar, Kamis (29/9/2016).
Terdakwa yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjalani sidang vonis dari majelis hakim Pengadilan Militer karena didakwa melakukan tindak persebutuhan terhadap dua anak kandungnya inisial AO (16) dan MC (20) hingga hamil dan digugurkan.
Dalam persidangan terkuak, terdakwa Victor melakukan perbuatan bejat persetubuhan terhadap saksi korban AO yang adalah anak kandungnya di sebuah penginapan di Gianyar.
Aksi bejat itu dilakukan secara berturut dari Januari 2015 sampai dengan Januari 2016 sebanyak 30 kali.
Akibat perbuatan ayah lima anak ini, AO hamil 4 bulan dan akhirnya digugurkan di sebuah klinik di Jakarta dibantu kerabat terdakwa.
Saat di Jakarta, saksi korban dan terdakwa ditanya perihal kehamilannya oleh adik terdakwa yang juga paman saksi korban.
Ketika ditanya, terdakwa mengatakan saksi korban hamil karena perbuatan sang pacar.
Namun saksi korban menyatakan ke pamannya yang menghamili adalah terdakwa sendiri.
"Saksi korban sempat stres dan browsing di internet mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Selanjutnya saksi korban menemui adik terdakwa di Jakarta. Dari teman adik terdakwa mengajak ke klinik kemudian diberikan kapsul dan dimasukan ke kemaluan," papar majelis hakim.
Akhirnya terdakwa ditangkap usai melakukan ibadah dan sesuai dengan hasil visum et repertum saksi korban mengalami luka robek pada selaput dara akibat benda tumpul.
Sementara dalam sidang kedua dengan saksi korban bernisial MC, majelis hakim membeberkan perbuatan tergolong keji yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya berinisial MC dilakukan kisaran tahun 2015, ketika itu saksi korban pulang dari Surabaya.
Akibatnya perbuatan terdakwa, saksi korban pun hamil. Mengetahui hamil, terdakwa mengajak saksi korban mengecek kehamilan, dan dinyatakan positif hamil.
Selanjutnya saksi korban diajak ke rumah sakit oleh terdakwa untuk mengugurkan kandungan dan beralasan dihamili pacarnya.
Saksi korban pun diberikan pil untuk mengugurkan kandungannya.
Pun dalam berbuat keji, terdakwa mengancam kedua saksi korban hingga mau melayani nafsu bejat sang ayah yang seharusnya melindungi anak-anaknya.
terdakwa beralasan, persetubuhan itu dilakukan karena tergiur dengan wanita berparas cantik.
Namun dikarenakan tidak memiliki uang dan takut terkena penyakit, maka dilampiaskan ke anaknya.
Dan itu menggunakan modus, memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan.
Atas perbuatannya, pria yang pernah bertugas di Timor Timur ini dinyatakan bersalah, dan dipecat dari dinas militer.
Pun dijatuhi hukum 10 tahun 8 bulan penjara, serta hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
sumber : tribun