DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna, di antaranya menetapkan Perda Pramuwisata, di Gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar, Jumat (10/6/2016). |
Ketua Pansus Rancangan perda pramuwisata DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, pramuwisata umum harus menyerahkan tugas kepemanduan wisata kepada pramuwisata khusus di daerah tujuan wisata, seperti Besakih, Karangasem.
Adapun pramuwisata umum dapat melakukan tugas kepemanduan wisata di daerah tujuan wisata yang belum memiliki pramuwisata khusus.
"Ada penambahan satu bab dengan pembahasan kerjasama yang isinya organisasi pramuwisata dan pramuwisata umum harus bekerjasama dengan pariwisata khusus dalam memandu wisatawan pada daya tarik wisata," ujar Ardhana saat sidang Paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama, di Renon, Denpasar, Bali, Jumat (10/6/2016).
Adapun nantinya bupati/wali kota dalam menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) Pramuwisata Khusus setelah melakukan koordinasi dengan Gubernur.
"Mengenai standar jasa pelayanan pramuwisata khusus diatur oleh bupati/wali kota. Seorang pramuwisata juga mendapatkan hak untuk mendapatkan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi sesuai kemampuan keuangan daerah," jelas politisi fraksi PDIP ini.
Ia mengatakan, persyaratan untuk menjadi pramuwisata yaitu melampirkan fotokopi Sertifikat Pelatihan Pramuwisata Khusus berubah menjadi melampirkan surat keterangan magang dari pengelola daya tarik wisata sekurang-kurangnya selama 3 bulan.
Sementara itu, Majelis Utama Desa Pakraman dilibatkan sebagai Tim Penguji Pramuwisata dalam penerbitan Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali.
Selain itu diharapkannya, Gubernur Bali dalam menyelenggarakan pembinaan berupa pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan pramuwisata, sebaiknya membentuk tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengapresiasi ditetapkannya raperda Pramuwisata menjadi perda karena menganggap pramuwisata menjadi ujung tombak pariwisata Bali dan sebagai landasan dalam mendukung pariwisata daerah Bali.
Keputusan penetapan raperda Pramuwisata menjadi Perda ditetapkan oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama berdasarkan keputusan DPRD Bali No 15 tahun 2016 sehingga keputusan ini berlaku pada saat ditetapkan.
sumber : tribun