DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menciduk empat tersangka lainnya, salah satunya seorang napi bebas bersyarat.
Seorang ibu rumah tangga berinisial TE, 44, beserta keponakannya berinisial YL, 21, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena membawa narkoba jenis sabhu-shabu. Pelaku yang notabene bibi-keponakan ini dibekuk di areal parkiran kos di Jalan Mahardika, Gang V Denpasar Timur, Kamis (9/6) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Selain itu, polisi juga menciduk pasangan suami-istri berinisial HBD, 30 - RF, 28
"Kami menangkap kedua pelaku ini di parkiran motor. Dimana, YL sedang memarkir sepeda motornya dan baru saja berboncengan dengan bibinya (TE ). Kita masih dalami keterangan mereka, apakah sebagai pemakai atau pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (12/6) sore kemarin. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket shabu-shabu seberat 1,02 gram.
Selain menangkap bibi dan ponakan tersebut, polisi juga meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBD, 30 - RF, 28, yang tertangkap tangan membawa satu paket shabu seberat 0,42 gram. Warga Perum Candra Sari Kabupaten Gianyar ini dibekuk di seputaran Jalan Ahmad Yani Denpasar, Jumat (10/6) pukul 12.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari RF ditemukan satu paket shabu dari genggaman tangan kanannya. Saat itu, RF sedang dibonceng oleh suaminya HBS. "Sehingga keduanya langsung kita amankan. Kita masih dalami keterangan mereka, apakah barang bukti ini akan dijual atau dipakai bersama," ujar Ganefo.
Tak hanya itu, polisi juga meringkus seorang napi bebas bersyarat berinisial KM, 30, di seputaran Jalan Dukuh Sari Sesetan Denpasar, Selasa (7/6) pukul 13.30 Wita. Dari tangan buruh bangunan ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam saku depan kiri celana yang dipakai tersangka. "Tersangka adalah residivis narkoba Polresta Denpasar tahun 2013 yang divonis 4 tahun di Lapas Kerobokan dan baru bebas pada bulan Januari 2016 lalu. Tersangka masih berstatus bebas bersyarat," terang mantan Kapolsek Kuta ini.
Polisi juga menciduk tiga orang tersangka narkoba lainnya. Masing - masing berinisial FT, 46, AW, 47 dan AF, 33. Tersangka FT ditangkap di seputaran Jalan Kertabedulu Denpasar, Kamis (9/6) pukul 17.30 Wita. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket shabu seberat 1,74 gam dari dalam tas minibelt yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya penangkapan terhadap AW di sebuah hotel di Jalan Cargo Indah Denpasar, Rabu (8/6) pukul 15.00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu dari dalam kloset di kamar hotel yang ditempati oleh tersangka. Sementara AF diringkus di areal parkir sebuah hotel di Jalan Mahendradata Denpasar, Jumat (10/6) pukul 02.30 Wita. Dari tangan kirinya polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,24 gram. "Semua tersangka masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul semua barang (sabhu) ini," tutup Kompol Ganefo.
sumber : NusaBali