DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar melalui Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus sindikat pencurian rumah beberapa waktu lalu.
“Dua pelaku bernama Edi Julianto (42) dan Cecep (35) ditangkap pada 27 Mei 2016 yang lalu. Mereka ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan pencurian yang dilakukannya,” jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, Selasa (7/6/2016) siang kepada awak media.
Keduanya menggunakan modus menyamar menjadi petugas PLN.
Lalu pemilik rumah diminta keluar rumah dan keduanya baru melakukan aksinya mencuri barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut.
Aksi-aksi itu dilakukan kedua tersangka di Denpasar empat kali, sisanya yang 26 adalah di Badung, Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
Serta di Jakarta 11 kali, Bandung 20 kali, dan Tangerang sebanyak 3 kali.
Dan untuk empat korban di Denpasar ialah Morina (44) warga Jalan Gunung Sari IV Denpasar, I Made Karsana (47) Jalan Buana Kubu Gang Asem Tegal Harum Denpasar Barat, AA Ngurah Putra Widara warga Jalan Cargo Sari Padangasambian Denpasar, dan Helmi Fathurreazy (30) warga Jalan Patih Nambi Denpasar Bali.
Mulai dari laptop, jam tangan, surat tanah hingga perhiasan berupa emas diambil tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus.
"Beberapa barang bukti curian ada yang kami sita dan sebagian ada yang sudah dijual. Uang nya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya di kampung," tambahnya.
Sementara dari pengakuan seorang tersangka, Edi Julianto mengaku mendapatkan pakaian PLN dan ID Card nya dari Tasikmalaya Jawa Barat melalui temannya.
ID Card yang digunakan untuk memuluskan modusnya tersebut sangat berbeda dengan asli dari PLN nya.
sumber : tribun