DENPASAR - Dua ahli forensik dari RS Sanglah, Denpasar, Bali menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, tidak ada tanda kekerasan seksual pada jenazah Engeline.
Hal ini disampaikan oleh dokter Putu Alit dan dokter Dudut Rustiyadi saat menjadi saksi sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/1/2016).
"Apakah bisa dijelaskan, apakah ada tanda-tanda adanya kekerasan seksual?" tanya jaksa Poerwanto di PN Denpasar.
"Tidak ditemukan sperma di jenazah Engeline," kata Alit. "Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," tambahnya.
Alit menjelaskan bahwa mereka tidak menemukan hal-hal yang mengarah pada kesimpulan kekerasan seksual, seperti luka pada alat kelamin, pada jenazah Engeline.
Dengan fakta inilah, dokter menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual.
Alit dan Dudut memeriksa jenazah Engeline sejak diterima pada pukul 13.55 Wita, tanggal 10 Juni 2015.
Saat itu, jenazah diberi kode "BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)".
Keterangan keduanya menepis isu yang sebelumnya menyebutkan bahwa Engeline mengalami kekerasan seksual oleh terdakwa Agustay Handa May, mantan pembantu terdakwa Margriet.
Pada bagian lain keterangannya, dr. Dudut Rustiadi meyakini pembunuh Engeline adalah mantan pembantu Margriet, Agustay Hamda May alias Agus.
Dari hasil reka ulang di tempat kejadian perkara, rumah di Jalan Sedap Malam No: 26, Denpasar Selatan, serta dicocokkan dengan luka di jasad Engeline, dr. Dudut meyakini Agus merupakan pelakunya.
Anggota tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, juga menanyakan hal itu.
"Dilihat dari luka yang ada dan penyebab kematian, apakah lebih cocok atau mendekati dengan adegan yang dilakukan oleh Agustay, saat rekonstruksi awal dengan terdakwa Agus?" tanya Dion.
"Ya lebih cocok," jawab dr. Dudut.
Menurut Dudut, adegan diceritakan oleh Agus saat Margriet membunuh Engeline pada rekonstruksi kedua, justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik.
Dia menyatakan, hasil autopsi dan visum luar pada jasad Engeline, lebih mendekati pada proses pengakuan awal Agus.
Dudut mengatakan, hal itu diperkuat dengan adanya lebam di bagian paha di atas lutut sebelah kiri, dan kedua lengan pada jasad Engeline.
Pernyataan Dudut langsung ditanggapi Hakim Ketua Edward Haris Sinaga.
"Jadi, hasil luka-luka pada tubuh Engeline lebih cocok pada adegan keterangan awal Agus?" tanya Edward.
Mendengar pertanyaan hakim, Dudut langsung mengiyakan.
sumber : tribun