NEGARA - Seorang oknum Pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Pemkab Jembrana, IMY yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang stafnya diberi sanksi berupa nonjob dari jabatannya terhitung mulai Rabu (12/8/2015). IMY dinonjobkan karena diduga melanggar tata-tertib PNS.
“Begitu ada laporan kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, kami langsung perintahkan Inspektorat untuk menindak lanjuti," ujar Bupati Jembrana, I Putu Artha di hadapan awak media, Selasa (11/8/2015).
Ia pun menjelaskan keputusan sanksu berupa nonjob itu diambil setelah melihat hasil laporan Inspektorat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (11/8/2015), peristiwa pelecehan seksual ini diduga dilakukan IMY pada ES (22) Sabtu (8/8/2015) lalu.
Es merupakan satu di antara pegawai kontrak di Dinas Perindagkop Jembrana.
Siang itu korban yang berada di dalam ruangan pelaku berteriak lantaran merasa bagian sensitifnya digerayangi oleh yang bersangkutan.
Pada saat itu, IP (22), suami korban yang sebelumnya kejadian sudah menaruh curiga, masuk ruangan dan mendapati istrinya sedang digerayangi oleh pelaku.
IP pun langsung menarik istrinya untuk pulang. Setelah aksi itu sempat terjadi kericuhan antara IMY dengan suami ES.
Kericuhan itu sempat terdengar oleh petugas Satpol PP yang kebetulan bertugas saat hari libur (Sabtu) dan melerai keduanya.
Sementara itu, IMY yang dicoba dihubungi beberapa kali melalui telepon selularnya belum memberi jawaban.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun