Tim kuasa hukum tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015) |
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto, Senin (10/8/2015) mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan penahanan Agus ke Pengadilan Negeri Denpasar selama 30 hari ke depan.
Jika tak diperpanjang maka, penahanan Agus selesai pada Selasa (11/8/2015).
"Sudah kita ajukan penambahan masa penahanan," ucap Herry di Polda Bali.
Ia mengatakan, pihak pengadilan belum memberikan jawaban terkait pengajuan penambahan masa penahanan tersebut.
"Kita belum tahu mungkin keluarnya (surat perpanjangan penahanan, red) hari ini," kata mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Ia menerangkan, sejak dilimpahkan beberapa pekan lalu, berkas Agus belum juga dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Sehingga, pengajuan perpanjangan penahanan itu untuk mengantisipasi jika jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas pria asal Sumba Timur itu.
Ungasan.com___________________
Sumber : tribun