Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Dicantumkan “Baha’i”, Seorang Warga Buleleng Minta Kolom Agama di KTP

Dicantumkan “Baha’i”, Seorang Warga Buleleng Minta Kolom Agama di KTP

Written By Dre@ming Post on Kamis, 20 Agustus 2015 | 7:51:00 AM

“Ada satu orang, beragama Baha’i, dan disebutkan oleh mereka agama Baha’i konon sudah direstui pemerintah. Tapi, kita lihat suratnya tadi, itu bukan keputusan atau sikap pemerintah, dan pemerintah tetap mengakui enam agama,” tandasnya. Gbr Ist
SINGARAJA - Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi bertemu sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Buleleng, Rabu (19/8/2015). Pertemuan ini membahas agama baru yang dipeluk seorang warga Buleleng.

Agama yang dipeluk ini bernama Baha’i. Diketahui ketika seorang warga tersebut sedang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

Ia meminta agar kolom agama di KTP dicantumkan agama Baha’i. Permintaan ini tidak serta merta dapat dituruti. Mengingat di Indonesia mengakui ada enam agama. Di antaranya, Hindu, Budha, Konghuchu, Katolhik, Protestan dan Islam.

Kurniadi mengatakan, pihaknya bersama FKUB akan mengantisipasi agar warga tersebut tidak disudutkan oleh masyarakat karena pilihan agama yang berbeda. Sebab warga tersebut juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Ada salah satu masyarakat memohon produk hukum berupa KTP, untuk urusan pernikahan dengan mencantumkan salah satu agama di luar enam agama. Kami mengantisipasi melalui FKUB mengambil langkah agar kelompok marginal itu tidak disudutkan, atau diperlakukan tidak baik dengan kelompok agama yang lain,” kata Kurniadi.

Dikatakan, pihaknya bersama FKUB telah sepakat untuk membantu warga tersebut mengurus KTP dengan mengirimkan surat ke Kementerian Agama RI untuk meminta pertimbangan. Ia berharap dapat segera mendapatkan jawaban agar warga tersebut dapat segera memperoleh haknya.

“Ada satu orang, beragama Baha’i, dan disebutkan oleh mereka agama Baha’i konon sudah direstui pemerintah. Tapi, kita lihat suratnya tadi, itu bukan keputusan atau sikap pemerintah, dan pemerintah tetap mengakui enam agama,” tandasnya.

Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas 24 Juli 2014, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menyatakan, Baha'i merupakan salah satu agama yang dilindungi konstitusi. Ia pun mengingatkan bahwa Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan.

"Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i," kata Lukman dalam akun Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin, Kamis, 24 Juli 2014.

Lukman saat itu juga mengatakan, karena dilindungi oleh konstitusi, maka Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan layaknya pemeluk lima agama lain di Indonesia.

"Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i," kata Lukman yang kemudian dilanjutkan, "... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i."

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Lukman mempersilakan mengutip dari Twitter yang sudah disampaikannya dalam beberapa bagian.

"Silakan lihat tweet saya," jawab Lukman ketika dikonfirmasi Kompas.

Berikut adalah rangkaian "kicauan" Lukman dalam akunnya, @lukmansaifuddin:

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"








sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen