Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Ditangkap, Komplotan Pemalsu Sertifikat

Ditangkap, Komplotan Pemalsu Sertifikat

Written By Dre@ming Post on Jumat, 21 Agustus 2015 | 6:30:00 AM

“Untuk pembuatan satu sertifikat palsu, saya minta kompensasi kisaran Rp 900.000 hingga Rp 1.500.000,” ujar tersangka kepada penyidik kepolisian. Terungkapnya komplotan pemalsu sertifikat tanah beranggotakan 6 orang di Buleleng ini sekadar memperpanjang daftar kasus penipuan dengan modus serupa di Bali. Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana juga menangkap 3 anggota komplotan pemalsu sertifikat di kawasan Gumi Makepung, 4 Agustus 2015 lalu. Gbr Ist
SINGARAJA - Komplotan pemalsu sertifikat tanah beranggotakan 6 orang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Seririt, Buleleng. Yang heboh, 5 orang dari 6 pelaku yang diringkus di tempat dan waktu berbeda adalah perempuan. Mereka kini diamankan di Mapolres Buleleng berikut sejulah barang bukti.

Enam anggota komplotan pemalsu sertifikat tanah untuk digadaikan hingga mendatangkan uang ratusan juta rupiah itu, masing-masing Ni Ketut Suarini alias Bu Nonik, 48 (warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seritrit, Buleleng), Ni Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo, 49 (warga Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng), Ni Made Sariati alias Bu Nova, 49 (warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan), Luh Gede Krisnawati alias Elsa, 30 (warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan), Ni Luh Ami alias Sri, 51 (warga Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng), dan IB Baskara Putra, 34 (warga Desa/Kecamatan Mengwi, Badung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, satu-satunya lelaki dalam komplotan ini, yakni IB Baskara Putra, diduga berperan sebagai pembuat sertifikat palsu. Sedangkan Luh Ami alias Sri dan rekan-rekan perempuannya bertindak sebagai pemakai sertifikat tanah palsu. Pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang berujung penangkapan 6 anggota komplotan ini berawal dari laporan empat warga asal Kecamatan Banjar (Buleleng) dan Kecamatan Seririt (Buleleng) yang masuk ke Polsek Seririt, Mei-Agustus 2015. Dari empat laporan warga yang mengaku sebagai korban tersebut, semuanya ditipu dengan modus yang sama: dipinjami uang atas jaminan sertifikat tanah palsu. Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, satu laporan masuk ke Polsek Seririt pada Mei 2015. Sedangkan tiga laporan lagi masuk bulan Agustus 2015 ini. “Ada empat laporan diterima kepolisian dari warga tentang penipuan dengan modus yang sama. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil ditangkap 6 pelaku, termasuk pembuat sertifikat palsu dan pemakai sertifikat palsu,” ungkap Kapolres Kurniadi saat gelar perkara di Mapolres Buleleng di Singaraja, Kamis (20/8). Penangkapan bermula saat polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku Ni Ketut Suarini alias Nonik, yang terlibat kasus penggelapan mobil APV. Pelaku Ketut Suariani sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seririt. Pelaku Ketut Suariani ini dilaporkan oleh I Made Saita, 57, warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dalam laporan Made Saita yang masuk ke Polsek Seririt, 25 Mei 2015, pelaku Ketut Suarini dilaporkan atas dugaan penggunaan tiga sertifikat tanah palsu yang dipakai untuk meminjam uang sebesar Rp 215 juta. Setelah keberadaannya terungkap, pelaku Ketut Suarini kemudian ditangkap polisi, 11 Agustus 2015. Ibu rumah tangga berusia 48 tahun ini diringkus tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Banjar Tengah, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.

Setelah penangkapan pelaku Ketut Suarini, polisi melakukan pengembangan. Pelaku mengaku dibuatkan sertifikat palsu Ni Made Sugihartini alias Ana alias Kebo. Polisi pun langsung menangkap Made Sugihartini, 18 Agustus 2015. Perempuan berusia 49 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dalam pemeriksaan, pelaku Made Sugihartini mengakui sertifikat palsu dibuatkan oleh seseorang dari luar Buleleng. Terungkap kemudian nama IB Baskara Putra, lelaki asal Desa/Kecamatan Mengwi, Badung yang diduga berperan sebagai pembuat sertifikat palsu. Bukan hanya itu, Made Sugihartini juga membeberkan nama dua teman lainnya yang menggunakan sertifikat palsu buatan IB Baskara Putra. Mereka masing-masing Luh Gede Krisnawati alias Elsa (warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan) dan Ni Luh Ami alias Sri (warga Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng). Kedua orang ini sebelumnya dilaporkan oleh Ni Putu Sudarmi dan I Nyoman Lila, korban asal Kecamatan Banjar, Buleleng yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, polisi juga menangkap satu lagi pelaku penipuan bermodus sertifikat palsu, yakni Ni Made Sariati. Perempuan berusia 49 tahun ini ditangkap pada 18 agustus 2015 di rumahnya di Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Sedangkan Luh Gede Krisnawati, juga asal Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan baru ditangkap polisi di rumahnya, 19 Agustus 2015. Demikian pula pelaku Luh Ami alias Sri ditangkap pada 19 Agustus 2015 di rumahnya kawasan Banjar Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Sementara IB Baskara Putra telah lebih dulu ditangkap di rumahnya di Banjar Lebah, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, 18 Agustus 2015.

Selain menangkap 6 anggota komplotan sertifikat palsu, polisi juga mengamankan 29 file sertifikat palsu yang ditemukan dalam laptop pelaku IB Baskara Putra. Polisi curiga 29 data sertifikat palsu tersebut telah beredar di masyarakat. “Kami temukan 29 data sertifikat yang siap di-print di laptop pelaku (IB Baskara Putra). Kami saat ini masih melakukan pengembangan, termasuk mengaitkannya dengan laporan kasus serupa yang masuk ke Polres Buleleng,” jelas Kapolres Kurniadi. Menurut Kapolres Kurniadi, keenam anggota komplotan sererifikat palsu ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Tersangka IB Baskara Putra selaku pembuat sertifikat palsu, dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman ukuman maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka lainnya yang semuanya perempuan, dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 8 tahun. Sementara itu, komplotan sertifikat palsu ini diduga telah menelan banyak korban di beberapa daerah di Bali. Indikasi ini diperkuat pengakuan tersangka IB Baskara Putra, yang mengaku sudah melakoni bisnis pembuatan sertifikat tanah palsu sejak beberapa tahun silam. Menurut tersangka Baskara Putra, pelanggan yang ingin membuat sertifikat palsu di tempat usaha kejahatannya, cukup membawa fotokopi sertifikat asli dengan alamat lengkap. Nah, fotokopi sertifikat asli itu kemudian discan dan diedit, lalu dikasi stempel dan dijilid menyerupai yang aslinya. “Untuk pembuatan satu sertifikat palsu, saya minta kompensasi kisaran Rp 900.000 hingga Rp 1.500.000,” ujar tersangka kepada penyidik kepolisian. Terungkapnya komplotan pemalsu sertifikat tanah beranggotakan 6 orang di Buleleng ini sekadar memperpanjang daftar kasus penipuan dengan modus serupa di Bali. Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana juga menangkap 3 anggota komplotan pemalsu sertifikat di kawasan Gumi Makepung, 4 Agustus 2015 lalu. Tiga tersangka itu, terdiri dari Ni Putu Leni Diantari, 28 (pemalsu sertifikat tanah yang ibu rumah tangga asal Jalan Rajawali Gang III Nomor 4 Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kota Negara, Jembrana), serta kakak adik AA Bagus Sugihantara Putra, 27, dan AA Made Handre Wibawa, 20 (pemilik Percetakan Gongs Multimedia di Jalan Saestuhadi Nomor 17 Kelurahan Banjar Tengah, Kota Negara yang melayani pembuatan sertifikat palsu).

Sertifikat tanah yang dipalsukan dan gigandakan hingga 109 unit oleh tersangka Putu Le3ni Diantari adalah milik mertuanya, I Ketut Bagiarta, 56. Sertifikat tanah seluas 5,4 are tersebut dicuri sekitar Januari 2014 lalu dari lemari kamar mertuanya untuk digadaikan. Namun, karena takut ketahuan, tersangka Leni Diantari kemudian pilih membuat duplikasi sertifikat tanah tersebut atas jasa Percetakan Gongs Multimedia milik kakak adik AA Bagus Sugihantara Putra dan AA Made Handre Wibawa. Terungkap, setelah melipatgandakan sertifikat palsu hingga 109 unit untuk digadaikan, tersangka Leni Diantari meraup total Rp 1.055.000.000 atau Rp 1,06 miliar. Uang tersebut semuanya hasil penggadaian sertrifikat palsu di 16 rentenir. Setiapkali mencetak sertifikat palsu, tersangka Leni Diantari membayar ke Percetakan Gongs Multimedia antara Rp 150.000 sampai Rp 250.000 per sertifikat.









sumber : nusabali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen