Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , , » Mahkamah Partai Menangkan Agung, Demer Rangkul Sudikerta

Mahkamah Partai Menangkan Agung, Demer Rangkul Sudikerta

Written By Dre@ming Post on Rabu, 04 Maret 2015 | 10:05:00 AM

Golkar kubu Aburizal menganggap putusan MPG itu tidak memenangkan pihak mana pun. Menurut Aziz Syamsudin, hasil putusan ini akan berlanjut ke pengadilan. "Nggak ada yang menang. Sama, skornya dua-dua. Seri jadinya. Profesor Natabaya dan Profesor Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Kan tadi lihat langsung putusannya," sebut Ketua Komisi III DPR ini. Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Aburizal lainnya, Fadel Muhammad, mengatakan putusan MPG belum bisa mengakomodasi keduabelah pihak. Maka, pihaknya bersiap ajukan kasasi ke MA. "Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi untuk menyelesaikan masalah Golkar. Bukan hasil yang terbaik yang didapat. Makanya, Pak Ical (Aburizal) tidak mau hadir," sebut Fadel.
DENPASAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya keluarkan putusan melalui sidang pamungkas di Jakarta, Selasa (3/3) sore, terkait konflik kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono (versi Munas Ancol) vs DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (versi Munas Nusa Dua). Dalam putusannya, MPG pilih menangkan Golkar kubu Agung. Tidak terima putusan ini, kubu Aburizal pun berencana ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan MPG kemarin digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Slipi, Jakarta Barat, mulai sore pukul 16.10 WIB. Persidangan melibatkan 4 dari 5 anggota MPG, yakni Prof Muladi, Prof Andi Mattalatta, Prof HAS Natabaya, dan Djasri Marin. Dari kubu Golkar Aburizal selaku termohon, antara lain, hadir Wakil Ketua Umum DPP Golkar Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Theo L Sambuaga, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Sjarif Cicip Sutardjo, dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Fadel Muhammad. Sedangkan dari Golkar kubu Agung selaku pemohon, antara lain, hadir Wakil Ketua Umum DPP Golkar Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Yorrys Raweyai, Ketua DPP Agun Gunandjar Sudarsa, dan Ketua DPP Golkar Lawrence Sibuarian. Dalam putusannya, 4 majelis MPG memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Prof Muladi dan Prof HAS Natabaya, tapi mereka beda pandangan dengan Djasri Marin dan Prof Andi Mattalatta. Saat membacakan putusannya, Muladi mengatakan menerima permohonan kubu Agung ‘sebagian’ dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima.

Hakim Muladi dan Natabaya merekomendasikan empat hal. Pertama, menghindari the winners takes all. Kedua, rehabilitasi kader yang dipecat. Ketiga, mengapresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan. “Keempat, yang kalah berjanji tidak akan membentuk partai baru," ujar Muladi. Sedangkan hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta berpendapat Munas IX di Nusa Dua (30 November-4 Desember 2014) yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Golkar secara aklamasi, tidak berjalan demokratis. Hal sebaliknya terjadi dalam Munas IX di Ancol (9-10 Desember 2014) yang pelaksanaanya sangat terbuka untuk menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar dan Jainudin Amali sebagai Sekjen DPP Golkar.

Mahkamah pun meminta kepengurusan Golkar kubu Agung untuk menggelar Munas dan berkonsolidasi dengan seluruh organ partai paling lambat pada Oktober 2016. Putusan Mahkamah Partai Golkar kemarin langsung disambut sorak gembira kubu Agung. Mereka berteriak menyambut putusan yang mengisyaratkan 'kemenangan'. "Kami menerima putusan hakim bahwa Munas IX Ancol dinyatakan sah, setidaknya oleh pandangan dua hakim. Tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Ancol tak sah," tandas Agung Laksono seusai persidangan.

Sebaliknya, Golkar kubu Aburizal menganggap putusan MPG itu tidak memenangkan pihak mana pun. Menurut Aziz Syamsudin, hasil putusan ini akan berlanjut ke pengadilan. "Nggak ada yang menang. Sama, skornya dua-dua. Seri jadinya. Profesor Natabaya dan Profesor Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Kan tadi lihat langsung putusannya," sebut Ketua Komisi III DPR ini. Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Aburizal lainnya, Fadel Muhammad, mengatakan putusan MPG belum bisa mengakomodasi keduabelah pihak. Maka, pihaknya bersiap ajukan kasasi ke MA. "Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi untuk menyelesaikan masalah Golkar. Bukan hasil yang terbaik yang didapat. Makanya, Pak Ical (Aburizal) tidak mau hadir," sebut Fadel dilansir deikcom seusai persidangan kemarin. Karena tidak ada solusi, lanjut Fadel, kubu Aburizal akan melanjutkan persoalan ini dengan kasasi ke MA. Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Agung, Priyo Budi Santoso, meminta kubu Aburizal legowo dan tak usah ajukan kasasi ke MA. "Mestinya legowo dan menerima. Tapi, kalau ada pihak yang tidak terima dan mengajukan kasasi, ya silakan, itu hak mereka," tandas Priyo. Golkar kubu Agung sendiri segera akan menyerahkan putusan Mahkamah Partai ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Setelah hari ini (kemarin) kami mengharapkan diteruskan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkum HAM. Besok (hari ini) akan kami serahkan kepada Kemenkumham," tegas Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono dalam konferensi persnya usai sidang.

Sedangkan Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunandjar, menyatakan penyusunan struktur kepengurusan yang mengakomodasi kubu Aburizal akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Menurut Agun, kubu Aburizal juga akan diajak berperan aktif dalam penyusunan kepengurusan tersebut. "Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal untuk menyepakati susunan pengurus tersebut," ujarnya pada kompas.com tadi malam.

Sementara itu, Plt Ketua DPD I Golkar Bali kubu Agung, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, menyatakan pihaknya akan merangkul kader-kader yang berada pihak Aburizal, yakni Ketua DPD I Golkar Ketut Sudikerta. “Kami di Bali akan rangkul kader-kader kredibel yang berada di pihak Jalan Surapati Denpasar (maksudnya kubu Sudikerta),” ujar Demer yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali tiga kali periode, tadi malam. “Kader yang tidak punya kredibilitas, nggak kita pakai. Satyam Evam Jayate, kebenaran itu pasti menang. Sejak awal kami sudah berusaha merangkul kubu Sudikerta. Saya sudah pernah mau ketemu, tapi tiba di Bali, saya ditinggal ke Karangasem. Kali ini, saya coba untuk merangkul lagi,” lanjut politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. Sedangkan Plt Sekretaris DPD I Golkar Bali versi Agung, Dewa Made Widiyasa Nida, tadi malam langsung pulang ke Bali seusai sidang di Jakarta. Menurut Dewa Nida, pihaknya segera akan merapatkan barisan merangkul kader kubu lain. “Kader di Klungkung yang pertama akan saya rangkul. Pokoknya, kita rangkul kader-kader mulai tingkat Pengurus Desa (PD), Pengurus Kecamatan (PK), hingga DPD II Golkar, dan DPD I Golkar. Mari kita bersatu lagi,” lanjut mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung yang diberangus dari jabatannya karena membelot hadiri Munas Ancol ini. Dikonfirmasi terpisah, kubu Sudikerta menolak berkomentar atas hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang menangkan kubu Agung. “Saya lagi di Karangasem ngurus bedah rumah. Nanti saya anu...nanti saya anukan,” ujar Sudikerta, Ketua DPD I Golkar yang juga Wakil Gubernur Bali.







sumber : nusabali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen