Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » ABG 'di Jos' Pacarnya, Pria ini Disidang

ABG 'di Jos' Pacarnya, Pria ini Disidang

Written By Dre@ming Post on Selasa, 03 Maret 2015 | 9:16:00 AM

Saat menginap bersama Muliadi, TVM mengaku melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dengan Muliadi. Tiga kali saat menginap dikos teman Muliadi di Lingkungan Belong, Amlapura, dan dua kali saat dikosan di daerah pesagi, Karangasem. Gbr Ist
Hilang Dua Hari, ABG 'di Jos' Pacarnya Lima Kali

AMLAPURA - Akibat melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur, membuat Muliadi (22), warga Lingkungan Gelumpang, Kecamtan Karangasem diamankan petugas kepolisian.

Pemuda yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta, diamankan setelah adanya laporan dari paman korban, TVM(15) yang tak lain kekasihnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini.

Dari data yang dihimpun Tribun Bali, Korban menginap tanpa sepengetahuan keluarga. Walhasi kondisi tersebut, membuat keluarga TVM resah, dan berusaha untuk mencari.

Namun, usaha keluarga TVM tak kunjung membuahkan hasil. Wanita yang tinggal bersama neneknya ini pun akhirnya kembali sekitar pukul 17.30 wita, Sabtu (29/11/2014).

Melihat TVM yang sudah kembali, sang paman menanyai TVM terkait kemana saja dirinya pergi selama dua hari. ”Saya menginap dengan Muliadi dikos-kosan,”ujar TVM kepada pamannya.

Mendengar ucapan tersebut, sang paman kembali menanyakan secara detail tindakan yang dilakukan Muliadi terhadap keponkannya. Wanita yang masih berstatus siswa, akhirnya mengakui akan perbuatan yang dilakukan Muliadi.

Saat menginap bersama Muliadi, TVM mengaku melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dengan Muliadi. Tiga kali saat menginap dikos teman Muliadi di Lingkungan Belong, Amlapura, dan dua kali saat dikosan di daerah pesagi, Karangasem.

Saat dikonfirmasi ke Polsek Karangasem, Kompol IB Budiasa mengaku, pihaknya telah menangkap Muliadi dan tengah melakukan pemeriksaan.

‘Gituin’ Anak di Bawah Umur, Pria ini Disidang

AMLAPURA - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Muliadi (22) berjalan tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta, Senin (2/3/2015). Namun, agenda sidang yang dipimpin hakim, Sri Murniati baru memasuki tahap kesaksian.

"Agenda sidang tadi, kesaksian korban," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin depan. (Baca Berita Terkait : Hilang Dua Hari, ABG 'di Jos' Pacarnya Lima Kali).

"Agendanya masih sama, kesaksian. Cuma Senin depan, pamannya yang akan jadi saksi,"jelasnya kepada Tribun Bali.

Berita sebelumnya, pemuda asal Lingkungan Gelumpang, Kecamtan Karangasem ditangkap lantaran menginapkan anak orang yang masih dibawah umur, di tempat kost-nya, di Lingkungan Belong, Karangasem, Bali.

Muliadi menginapkan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisial TVM (15), selama dua hari dua malam, dari hari Kamis (27/11/) pukul 18.00 wita, hingga sabtu (29/11).




sumber : tribun
Share this article :

Menuju Bali I 2018

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Di Era Pilkada Dan Pilgub, Sangat Mudah Mengamati Orang Yang Dikuasai Sang Kala Tiga

Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda Hari Raya Galungan secara upacara, tetap sama dari masa ke masa. Namun yang berbeda adalah kandungan...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen