Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/3). |
Denpasar - Pengusaha nasional Adam Budiharto mengatakan, dirinya sudah menghabiskan Rp 8,5 miliar untuk rencana pembangunan hotel dan pusat perjudian kasino di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika bersaksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung dua periode, I Wayan Candra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/3).
Diceritakan di hadapan ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi dan para Jaksa Penuntut Umum, bahwa awalnya Adam hendak membangun hotel berbintang lima serta kasino di Nusa Penida karena ada tawaran.
Selaku Bupati Klungkung kala itu, I Wayan Candra menunjukkan beberapa aturan yang membolehkan Adam membuka proyek tersebut di Nusa Penida. Disebutkan bahwa ada fatwa dari majelis agama yang memperbolehkan perjudian dibuka di Nusa Penida. Dari situ Adam lantas menjalin komunikasi lebih jauh dengan Wayan Candra.
Kepada Adam, sebelumnya Candra juga menyebut pernah ada investor juga yang hendak membuka proyek serupa di sana.
Untuk melihat keseriusan Adam terhadap proyek pembangunan pusat perjudian tersebut, Candra lantas meminta uang jaminan sebesar Rp 2,5 miliar dari Candra untuk diserahkan kepadanya. Candra berujar bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah proyek terealisasi. Selain itu Candra juga meminta bagian saham perusahaan Adam. Perusahaan Adam adalah PT Sekar Semesta.
"Pak Candra mengatakan, ia minta apresiasi pribadi," ujar Adam. Permintaan itu diungkapkan secara lisan, dan apresiasi yang dimaksudkan adalah bagian saham sebesar 10 persen pada PT Sekar Semesta.
Namun, kala itu, Adam yang pengusaha Jakarta ini mengaku belum setuju. Alasannya, ia harus meminta pendapat dari konsorsium bisnisnya. Tetapi, uang Rp 2,5 miliar akhirnya jadi mengucur.
Adam kemudian melakukan survei dan memulai tahap awal pengerjaan proyek, diantaranya membeli tanah petani di Nusa Penida. Investasi awal sebesar Rp 8,5 miliar dikucurkan, diantaranya digunakan untuk membayar pembelian tanah petani. Setiap petani diberi uang masing-masing sekitar Rp 140 juta. Namun Adam mengatakan uangnya dilarikan oknum staf kecamatan.
Di kemudian hari, yang terjadi ternyata proyek pembangunan pusat perjudian dan hotel tersebut gagal terealisasi. Terjadi wanprestasi oleh Candra, sehingga Adam pun meminta uang jaminan Rp 2,5 miliar yang sudah diberikannya ke Candra untuk dikembalikan. Namun Adam mengaku sulit berkomunikasi dengan Candra saat itu. Adam akhirnya memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Candra.
"Lalu kami diberi 5 lembar cek masing-masing senilai Rp 500 juta. Setelah tiga kali coba dicairkan ternyata kosong semua," ujar Adam lagi.
Ia pun sempat melaporkan Candra ke Polda Bali dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sekitar tahun 2010-2011. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Pengacara Candra, Warsa T Bhuana lantas menanyakan apa jawaban KPK ketika menolak menindaklanjuti laporannya.
Adam mengatakan bahwa KPK menolak karena menilai kasus yang dilaporkannya bukan ranah kewenangan komisi antirasuah itu. KPK beralasan, Adam hanya menitipkan uangnya ke Candra, sehingga bukan termasuk suap.
Pada akhirnya saksi mengatakan bahwa pada tahun 2012 uang Rp 2,5 miliar tersebut dikembalikan oleh Candra secara tunai.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain dugaan gratifikasi, mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra juga didakwa untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), salah-satunya terkait masalah pembebasan lahan untuk proyek dermaga Gunaksa Klungkung.
Candra diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dan berkelanjutan saat ia menjabat sebagai Bupati Klungkung dalam kurun waktu 10 tahun. Dugaan nilai korupsinya disebutkan mencapai lebih Rp 60 miliar.
Mantan penguasa Klungkung yang juga doktor hukum itu diancam pasal berlapis yakni dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Candra dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pasal 12 B juncto pasal 12 C ayat 1 dan 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 tahun 2001. Ketiga, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 64 KUHP atau kedua pasal 4 UU yang sama.( menunjukkan beberapa aturan yang membolehkan Adam membuka proyek tersebut di Nusa Penida, salah satunya adalah fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperbolehkan perjudian dibuka di Nusa Penida.
sumber : tribun