DENPASAR - Semua anggota tim pembebasan lahan dermaga Gunaksa Kabupaten Klungkung atau tim sembilan dihadirkan seluruhnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dermaga Gunaksa yang melibatkan Mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, Rabu (11/3/2015).
Saksi diperiksa bergiliran dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasoloan Sianturi tersebut. Lima saksi pertama adalah Setda Klungkung, I Ketut Janapria, mantan kepala Bappeda, Ir. Made Ngurah, AA Sagung Mastini yang dulunya menjabat sebagai mantan kepala BPN, Gusti Ngurah Gede kepala Seksi Hak Tanah BPN, dan Gusti Wiratmaja, Kabag Pemerintahan.
Sedangkan saksi selanjutnya adalah mantan kadis PU Klungkung, AA Ngurah Agung, Mantan Kadis DKP Klungkung, Nyoman Rahayu, Mantan pegawai Bappeda, Made Sugiharta, Mantan kepala Dispenda, Drs. Nyoman Sukantra.
Saksi utama dalam tim ini adalah Setda Kabupaten Klungkung I Ketut Janapria selaku ketua panitia pengadaan tanah.
Dalam keterangannya saat sidang. Janapria mengatakan kalau dirinya tidak tahu mengenai pembeli fiktif lahan yang akan digunakan untuk dermaga Gunaksa.
Ia ditanya masalah proses pembentukan panitia, sosialisasi kepada masyarakat sampai penerimaan pembebasan lahan.
Namun ia mengatakan tidak banyak tahu bahkan soal adanya aliran uang ke rekening Ni Made Anggara Juni Sari. "Sampai hari ini saya tidak tahu. Tugas saya hanya menyaksikan," ujar Janapria.
propinsibali.com_____
sumber : tribun