Penari Striptis. Gbr ist |
"Mereka diamankan karena melanggar kesopanan pasal 282 KUHP dan semuanya telah diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, Kamis.
Menurut dia, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial RW dan RR yang saat ditangkap tengah menari bugil.
Penggerebekan di klub malam Lavender pada Kamis dini hari itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ditampilkan penari telanjang.
Petugas juga mengamankan 11 penari telanjang yang berada di tempat hiburan pada malam itu ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan di Unit V Judi dan Asusila.
Selain menggiring para penari bugil itu ke kantor polisi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu dan uang tunai Rp3.1 juta.
Saat diamankan, satu di antaramya terlihat mabuk dan muntah-muntah.
sumber : Antara Bali