Denpasar - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali Nengah Budawati menyayangkan lambatnya aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan tindakan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tabanan.
"Kami menyayangkan aparat kepolisian dan kejaksaan lambatnya penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan I Komang Suwikra terhadap MS, pada 12 Maret 2013 di Banjar Gerokgak, Kabupaten Tabanan," katanya di Denpasar, Sabtu.
Semestinya, kata dia, aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan proses hukum, padahal pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah jelas terkait kronologis kejadian tersebut.
"Dari keterangan saksi ahli (dokter psikiater) sudah menjelaskan dalam bentuk surat, bahwa korban mengalami trauma psikis berat dengan kejadian tersebut. Dengan keterangan itu kami rasa sudah cukup mendukung fakta-fakta pelengkap dari BAP itu," kata Budawati yang didampingi sejumlah aktivis LSM peduli anak dan perempuan.
Namun kenyataannya, kata dia, kasus ini berlarut-larut belum selesai, bahkan sudah setahun lebih. Terlebih pelaku pun sampai saat ini belum ditahan pihak kepolisian.
sumber : Antara Bali