Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Karena Tertukar Dapil, Belasan TPS Harus Coblosan Ulang

Karena Tertukar Dapil, Belasan TPS Harus Coblosan Ulang

Written By Dre@ming Post on Kamis, 10 April 2014 | 7:20:00 AM

John Darmawan menyatakan, surat suara yang tertukar adalah untuk kursi DPRD Bali di mana datang nyasar surat suara dari Dapil Tabanan di Denpasar. "Jumlah surat suara yang tertukar mencapai 1.000 lebih," ujar John Darmawan saat ditemui. Gbr Ist
DENPASAR - Gara-gara kasus suarat suara tertukar, KPU terpaksa akan melakukan coblosan ulang Pileg 2014 di sejumlah TPS di Bali. Termasuk coblosan ulang di 14 TPS wilayah Denpasar, 4 TPS di Karangasem, dan 3 TPS di Buleleng.

Kasus surat suara tertukar itu terjadi saat coblosan Pileg 2014 secara serentak, Rabu (9/4). Untuk kawasan Kota Denpasar saja, KPU Bali mendata ada 14 TPS yang terancam harus coblosan ulang. "Kami akan data dulu di TPS mana saja yang surat suaranya tertukar. Nanti akan dilakukan pemungutan suara (coblosan) ulang. Kami sudah siapkan 1.000 surat suara per TPS yang terjadi coblosan ulang. Itu sudah dituangkan melalui surat edaran KPU 275/KPU/IV/2014 tentang pelaksanaan pemungutan suara di TPS," ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi. Sedangkan Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan, menyatakan pihaknya mendeteksi ada kasus surat suara tertukar di 11 TPS. Dari jumlah itu, 6 TPS di antaranya berada di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, masing-masing TPS 19, TPS 30, TPS 35, TPS 36, TPS 58, dan TPS 61. Sedangkan 3 titik lagi di Desa Padangsambian, Denpasar Barat (TPS 10, TPS 25, dan TPS 28), serta 2 titik di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat (TPS 18 dan TPS 19).

John Darmawan menyatakan, surat suara yang tertukar adalah untuk kursi DPRD Bali di mana datang nyasar surat suara dari Dapil Tabanan di Denpasar. "Jumlah surat suara yang tertukar mencapai 1.000 lebih," ujar John Darmawan saat ditemui.

Rinciannya, 307 lembar surat suara tertukar di TPS 28 Kelurahan Sesetan, 125 lembar surat suara tertukar di TPS 58 Kelurahan Sesetan, 108 lembar surat suara tertukar di TPS 10 Kelurahan Sesetan, 97 lembar surat suara tertukar di TPS 30 Kelurahan Sesetan, Kelurahan Sesetan, 94 lembar surat suara tertukar di TPS 61 Kelurahan Sesetan, 92 lembar surat suara tertukar di TPS 36 Kelurahan Sesetan, 19 lembar surat suara tertukar di TPS 35 Kelurahan Sesetan.

Sedangkan di kawasan Desa Padangsambian, 307 lembar surat suara tertukar di TPS 28, sebanyak 108 lembar surat suara tertukar di TPS 10, sebanyak 109 lembar surat suara tertukar di TPS 25. Sebaliknya, di kawasan Desa Padangsambian Kelod, ada 19 lembar surat suara tertukar di TPS 19. “Sedangkan untuk jumlah surat suara yang tertukar di TPS 18 Padangsambian Kelod, tidak diketahui jumlahnya. Di TPS 18 Padangsambian Kelod, surat suara tertukar diketahui setelah penghitungan. Di sini ditemukan 1 surat suara DPRD Provinsi Dapil Bali 3 (Tabanan), hingga langsung disegel dan akan dilakukan Pemilu ulang," jelas John Darmawan. Coblosan uolang Pileg 2014 di Denpasar ini, kata dia, akan dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah Pileg kemarin yakni 19 April depan. "Perintah untuk melaksanakan pemilhan ulang sesuai dengan surat edaran KPU RI 275 Tahun 2014 tertanggal 4 April 2014 yang siang ini (kemarin siang, red) baru kami terima,” tandas John Darmawan.

Selain di Denpasar, coblosan ulang Pileg 2014 juga harus dilakukan di 3 TPS wilayah Buleleng, karena kasus suarat suara tertukar. Bedanya, kasus di Buleleng ini yang tertukar adalah surat suara kursi DPRD Kabupaten. Tiga TPS yang harus coblosan ulang di Buleleng masing-masing di TPS VI Desa Bondalem (Kecamatan Tejakula), TPS II Desa Sambirenteng (Kecamatan Tejalkula), dan TPS III Desa Sambirenteng (Kecamatan Tejakula).

Keputusan coblosan ulang diambil KPU Buleleng, tadi malam, setelah mendapat kepastian surat suara nyasar pasca dicoblos. Dalam putusannya, KPU Buleleng agendakan coblosan ulang 19 April 2014 depan. Surat suara nyasar ke Dapil 3 Buleleng (Tejakula-Kubutambahan) tidak hanya diterima tiga TPS di wilayah Kecamatan Tejakula tadi, tapi juga ditemukan di TPS III Desa Mengening dan TPS VIII Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Surat suara yang tertukar ke Dapil 3 berasal dari surat suara dari Dapil 5 Buleleng (Kecamatan Banjar-Busungbiu).

Di TPS VI Desa Bondalem, disebutkan 75 lembar surat suara terpakai, sedangkan di TPS III Sambirenteng ditemukan sebanyak 100 lembar surat suara terpakai, dan TPS II Sambirenteng sebanyak 125 lembar surat suara terpakai. KPU putuskan coblosan ulang, karena surat suara nyasar itu telah terpakai. Sedangkan di TPS III Desa Mengening yang ditemukan 75 lembar dan 124 lembar surat suara tertukar di TPS VIII Desa Tamblang, tidak dilakukan coblosan ulang karena surat suara itu belum diterpakai.

Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, menyatakan telah menghentikan proses pemungutan suara di tiga TPS yang surat suaranya tertukar di Dapil 3 tersebut. Rencananya, akan dilakukan coblosan ulang 19 April nanti. “Sesuai surat edara dari KPU Pusat, jika ditemukan surat suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan dan diketahui saat pemungutan suara, agar segera dihentikan, serta dilaksanakan pemungutan suara ulang sesuai SK KPU Kabupaten,” jelas Suardana. Menurut Suardana, keputusan coblosan ulang itu masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Buleleng. “Setelah ada rekomendasi, kami akan lakukan pleno. Setelah pleno, pasti kami terbitkan SK. Ini kan khusus untuk DPRD Kabupaten saja,” tegas mantan wartawan ini.

Sedangkan Ketua Panwaslu Buleleng, Ni Ketut Ariani, menyebut pihaknya masih mengkaji temuan surat suara tertukar. Jika hasilnya nanti harus dilakukan coblos ulang, maka Panwaslu akan rekomendasikan coblosan ulang. “Kita akan kaji dulu, nanti baru kita keluarkan rekomendasi,” katanya. Sementara, gembok kotak surat suara di TPS LP Singaraja terpaksa dibongkar, gara-gara anak kunci dari gembok kotak suara khusus kursi DPD RI tidak ada yang cocok. Anak kunci yang tidak cocok itu diketahui saat KPPS hendak keluarkan logistik yang ada didalam kotak suara. Akibat kejadian itu, coblosan kemarin baru bisa digelar pukul 09.00 Wita.

Sementara itu, KPU Karangasem juga memutuskan coblosan ulang di empat TPS wiloayah Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Masalahnya, logistik terselip dan telanjur dicoblos, hingga hasilnya tidak sah. Ini masing-masing terjadi di TPS VII, TPS IX, TPS X, dan TPS XI Desa Antiga Kelod. Coblosan ulang akan dilakukan 19 April. Depan.



sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen