Tiara Grosir Akhirnya Menyerah
Manajemen Tiara Grosir akhirnya menyerah pasca diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Denpasar atas lahan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, yang kini masih ditempati swalayan tersebut.
Sebelumnya, bagian Aset Setda Denpasar melayangkan surat ke manajemen Tiara Grosir. Dalam surat tersebut, Pemkot berharap Tiara Grosir menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA dengan mengosongkan lahan yang sudah ditempati selama 20 tahun lebih tersebut. Surat dengan Nomor 593/486/PAD tertanggal 12 Februari 2014 ditandatangani Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara. Dalam surat tersebut, Pemkot meminta agar Tiara Grosir mengosongkan lahan, karena putusan MA No. 208K/TUN/2013 tertanggal 13 Mei 2013 telah memenangkan Pemkot Denpasar sebagai pemilik lahan dengan No. HPL 1 Desa Pemecutan Kaja. Nah, perkembangan terkini, ada konsumen yang berbelanja ke Tiara Grosir, Senin (24/3) kemarin, mendengar bahwa ada pengumuman melalui pengeras suara bahwa swalayan yang selalu ramai pengunjung ini akan ditutup. “Saya dengar lewat pengeras suara saat berbelanja. Katanya Tiara Grosir mau tutup," jelasnya konsumen tersebut.
Ketika dikonfirmasi kebenaran akan ditutupnya swalayan yang mempekerjakan ratusan karyawan ini, HRD Tiara Grosir, Nyoman Darmaena mengakuinya. Menurutnya, pihak managemen Tiara Grosir memang ada rencana penutupan sendiri Tiara Grosir. “Iya, dari pihak managemen sudah menyampaikan ke semua karyawan dan staf atas kondisi perusahaan (swalayan). Pengumuman tutup atau tidak melayani pelanggan sudah diumumkan mulai hari ini (Senin kemarin, red)," terangnya. Darmaena menjelaskan sebagaimana hal yang disampaikan atasannya, pihak managemen Tiara Grosir menghormati dan melaksanakan segala proses hukum dalam hal ini putusan MA dan kebijakan dari Pemkot Denpasar. Karenanya, pihak Tiara Grosir kini berancang-ancang untuk mengosongkan swalayan yang sudah 20 tahun beroperasi ini. "Sekalipun kami akan mengikuti putusan MA, tentu pengosongannya tidak bisa langsung serta merta. Kami memerlukan beberapa waktu untuk persiapan mengosongkan semua barang," akunya.
Dikatakan Darmaena, sampai akhir Maret 2014 ini, swalayan masih beroperasi seperti biasa untuk melayani pelanggan. Terlebih mendekati Hari Raya Nyepi, konsumen banyak melakukan transaksi sebagai persediaan makanan di hari suci tersebut. "Rencananya kami tidak melayani pelanggan lagi alias tutup mulai tanggal 1 April (2014). Sebelum tanggal itu karyawan masih bekerja seperti biasa," ujarnya.
Sementara disinggung mengenai reaksi dan nasib ratusan karyawan, Darmaena menyebutkan itu sudah menjadi sebuah konsekuensi. "Termasuk saya, sebagai karyawan yang jelas mengikuti keputusan dan kebijakan dari perusahaan atau managemen. Hanya dari managemen sempat menyampaikan kami pasti akan dipikirkan bagaimana ke depannya," imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak managemen Swalayan Tiara Grosir, yang beritikad baik mengosongkan lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan Pemkot selaku pemilik lahan. "Sejak awal niat kami memang demikian (tidak ada tindakan penertiban). Sebenarnya kalau kami mau bisa saja melakukan penindakan apalagi sudah ada putusan dari MA. Tapi Pemkot tidak demikian, kami lebih memilih cara-cara santun. Kalau dari managemen dengan sendiri mau mengosongkan, tentu alangkah baiknya," ujar Toya.
Karyawan Tiara Grosir Resah
Beberapa hari lagi, tepatnya pada 1 April 2014, Tiara Grosir (TG) di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, dipastikan tidak lagi melayani konsumen. Hal tersebut didukung oleh pengumuman melalui pengeras suara serta pengumuman tertulis yang ditempel di beberapa tempat strategis di kawasan swalayan tersebut.
Selasa (25/3), sejumlah karyawan tampak saling berbisik mengenai kabar tutupnya tempat mereka mencari nafkah. Meski begitu, konsumen masih terlihat ramai hilir mudik memilih barang-barang keperluan sehari-hari.
Salah seorang karyawan TG bernama Adi, mengatakan dirinya dan rekan kerjanya sudah mengetahui kabar buruk bahwa tempatnya bekerja akan tutup. "Ya kami tahu dari pengumuman dan pengeras suara. Namun belum ada pemberitahuan secara langsung dari atasan kepada karyawan. Ya, kalau tutup saya tidak bekerja di sini lagi. Berhenti kerja di Tiara, mungkin cari tempat kerja yang baru," jelasnya sembari merapikan produk-produk yang dijual TG.
Dalam pengumuman yang ditempel, tertulis “Pelanggan Tiara Grosir yang terhormat, kami beritahukan bahwa per tanggal 1 April 2014 perusahaan yang kami dirikan sejak tahun 1995 dan telah mengabdi dan melayani masyarakat Bali selama 19 tahun dengan berat hati akan kami tutup. Dasar ketaatan kami pada proses hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar membuat segenap jajaran direksi sepakat untuk menutup perusahaan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Terima kasih atas kepercayaan selama ini untuk berbelanja di Tiara Grosir”. Terhadap kondisi ini, para karyawan lainnya mengaku resah dan pasrah. "Karyawan di sini pada resah dan bingung. Nantinya setelah ditutup, kami mau bekerja dimana. Soalnya sampai saat ini pihak owner (Tiara Grosir), Bu Lisa dari Malang, belum menemui kami," ujar Wayan salah satu karyawan yang sudah lama bekerja di TG.
Saat ditanya mau dibawa kemana barang-barang Tiara Grosir ini, dia mengatakan, kemungkinan akan dibawa ke jaringan Tiara yang tersebar di Denpasar. "Tiara Grosir ini akan ditutup pada 1 April mendatang. Dan untuk kemas-kemas barang di Tiara Grosir ini akan dilakukan, 2 April mendatang," ujarnya.
Seperti diberitakan sbelumnya, Manajemen Tiara Grosir akhirnya menyerah pasca diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Denpasar atas lahan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, yang kini masih ditempati swalayan tersebut.
Tiara Grosir menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA dengan mengosongkan lahan yang sudah ditempati selama 20 tahun lebih tersebut. Surat dengan Nomor 593/486/PAD tertanggal 12 Februari 2014 ditandatangani Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara. Dalam surat tersebut, Pemkot meminta agar Tiara Grosir mengosongkan lahan, karena putusan MA No. 208K/TUN/2013 tertanggal 13 Mei 2013 telah memenangkan Pemkot Denpasar sebagai pemilik lahan dengan No. HPL 1 Desa Pemecutan Kaja. Sekedar diketahui, sebelumnya sengketa ini bergulir usai habisnya izin Hak Guna Bangunan (HGB) swalayan tersebut setelah 20 tahun kerjasama dengan Pemkot Denpasar. Pemkot menolak perpanjangan izin hingga akhirnya pihak Tiara membawa kasus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Pada tingkat ini, manajemen Tiara Grosir kalah dan kemudian menempuh jalur hukum lagi ke tingkat lebih tinggi lagi yakni Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Pada tingkat ini, Tiara menang, kali ini giliran Pemkot yang mengajukan keberatan hingga akhirnya dibawa ke MA. Pada tingkat ini akhirnya Pemkot yang diputus menang.
sumber : nusabali