Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Tiga Petinggi PDAM Gianyar Ditahan

Tiga Petinggi PDAM Gianyar Ditahan

Written By Dre@ming Post on Rabu, 28 Agustus 2013 | 6:53:00 AM

Baik tersangka dewa Putu Djati, Desa Nyoman Putra, maupun Nyoman Nuka dijerat UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga tersangka diduga menyelewengkan anggaran negara berupa pemberian gaji berkala dan tunjangan kepada 57 tenaga harian PDAM, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.177.666.436. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar No 35 Tahun 2009, tenaga harian hanya dibayar sesuai volume perkerjaan. Selain itu, ketiga tersangka juga tersangkut kasus proyek DED PDAM Gianyar dengan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 458.102.000. Dana PDAM untuk DED sudah keluar, namun proyeknya belum ada, karena belum mendapat persetujuan warga penyanding. Sementara itu, Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana, kaget dengan dijebloskannya tiga etrsangka ke sel tahanan.Gbr Ist
GIANYAR - Tiga petinggi PDAM Gianyar yang kesandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) dan tunjangan tenaga harian senilai Rp 2,5 miliar di badan usaha milik daerah tersebut, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (27/8). Ketiga tersangka: Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM Gianyar), Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum PDAM Gianyar), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik PDAM Gianyar) ditahan di Rutan Gianyar.

Ketiga tersangka yang petinggi PDAM Gianyar ini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gianyar, Selasa siang sekitar pukul 11.55 Wita. Sebelum dieksekusi ke Rutan Gianyar, mereka lebih dulu dilimpahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. Trio Dewa Putu Djati, Dewa Nyoman Putra, dan Nyomabn Nuka juga sempat menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter RSUD Sanjiwani di Kantor Kejari Gianyar. Mereka berada di Kejari Gianyar sejak pagi, dengan didampingi lima pengacaranya: Cokorda Bagus SH, Agus Gunawan Putra SH, Eka Apriyudi SH, Tessi Siregar SH, dan Budi Wardiana SH. Selain untuk pelimpahan kasusnya dan menjalani pemeriksaan medis, trio tersangka Dewa Putu Djati, Dewa Nyoman Putra, dan I Nyoman Nuka bersama kuasa hukumnya kemarin berusaha ‘merayu’ jaksa agar tidak dijebloskan ke sel tahanan.

Namun, pihak kejaksaan tetap memutuskan masuk sel tahanan. “Kami sebetulnya sudah berusaha maksimal menjajaki jaksa (supaya para tersangka tidak ditahan, Red). Tapi, begini juga hasilnya. Ya, namanya proses hukum, ini harus kita taati bersama,” ujar salah satu dari lima kuasa hukum tersangka, Cokorda Bagus. “Kami pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kajari Gianyar, namun belum digubris,” imbuhnya. Dari pantauan ketiga tersangka diangkut ke Rutan Gianyar dari Kantor Kejari Gianyar dengan naik mobil Kijang Inova nopol DK 153 LG plat hitam. Mereka dinaikkan ke dalam mobil sekitar pukul 11.55 Wita dan langsung dibawa kemuju Rutan Gianyar, yang lokasinya hanya berbatas tembok di sebelah timur Gedung DPRD Gianyar. Tiga jaksa ikut mengawal para tersangka di dalam mobil. Tersangka Dewa Putu Djati terlihat duduk di jok belakang kiri, sementara Nyoman Nuka di belakang kanan. Sebaliknya, tersangka Dewa Nyoman Putra duduk di jok tengah dengan diapit dua jaksa. 

Sementara satu jaksa lagi duduk di kiri depan. Saat masih berada di Kantor Kejari Gianyar dan belum dimasukkan ke dalam mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan, para tersangka yang petinggi PDAM ini masih berusaha tegar. Bahkan, mereka tampak menebar senyum. Dari ketiga tersangka, hanya Dewa Putu Djati yang terlihat agak lesu dan sering menunduk saat keluar-masuk ruang penyidikan. Tidak terlihat ada satu pun teman maupun keluarga yang mendampingi para tersangka saat dijebloskan ke Rutan Gianyar. 

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Gianyar, I Ketut Sumedana SH MH, mengatakan penahanan tiga petinggi PDAM dilakukan menyusul telah dilimpahkannya kasus dan ketiga tersangka oleh tim penyidik Kejari kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), per 27 Agustus 2013 kemarin. JPU putuskan melakukan penahanan, karena khawatir para tersangka kabur, melenyapkan barang bukti, dan juga demi kelancaran proses hukum di pengadilan. Sesuai ketentuan, para tersangka ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk disidangkan. “Tapi, kami targetkan dalam seminggu kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ketut Sumedana.

Menurut jaksa asal Buleleng ini, kasus yang menjerat ketiga petinggi PDAM tersebut sangat potensial menyeret pihak lain. Termasuk di antaranya Dirut PDAM Gianyar, I Made Sastra Kencana, terutama untuk materi kasus pembayaran tunjangan tenaga harian PDAM. “Namun, apakah akan ada tersangka lain, semua nanti tergantung penyidikan lebih lanjut. Kasus PDAM ini tidak berhenti sampai di sini (seret tiga tersangka, Red),” tandas Sumedana. Terkait upaya para tersangka memperjuangkan penangguhan penahanan, menurut Sumedana, pihaknya belum ada menerima surat permohonan penangguhan dari para pengacara mereka. “Kalau surat itu ada, kami akan pelajari dulu,” jelas Sumedana.

Baik tersangka dewa Putu Djati, Desa Nyoman Putra, maupun Nyoman Nuka dijerat UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga tersangka diduga menyelewengkan anggaran negara berupa pemberian gaji berkala dan tunjangan kepada 57 tenaga harian PDAM, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.177.666.436. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar No 35 Tahun 2009, tenaga harian hanya dibayar sesuai volume perkerjaan. Selain itu, ketiga tersangka juga tersangkut kasus proyek DED PDAM Gianyar dengan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 458.102.000. Dana PDAM untuk DED sudah keluar, namun proyeknya belum ada, karena belum mendapat persetujuan warga penyanding. Sementara itu, Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana, kaget dengan dijebloskannya tiga etrsangka ke sel tahanan.

Sastra Kencana mengaku hanya mengetahui Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik PDAM Gianyar) menerima surat panggiln dari Kejari Gianyar untuk proses kasusnya, Selasa kemarin. Menurut Sastta Kencana, selaku Dirut PDAM Gianyar, dirinya telah mengambil-alih tugas Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknis (Dirtek), karena masa jabatan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka sudah berakhir peer per 12 Agustus 2013. Pengambilalihan tugas ini, Sastra Kencana, sesuai perintah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata atas usul Badan Pengawas (BP) PDAM. Ditanya terkait potensi dirinya ikut terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana PDAM ini sebagaimana disebutkan Kajari Gianyar, Sastra Kencana mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Sastra kencana sendiri mengakui sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Gianyar terkait pembayaran tunjangan tenaga harian PDAM tersebut.

“Saya bisa membayar tunjangan untuk tenaga harian PDAM itu kan karena kebijakan direksi yang lama,” dalih Sastra Kencana saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa kemarin. Selaku Dirit PDAM Gianyar, Sastra Kencana mengaku hanya melanjutkan apa yang dilakukan Direksi PDAM sebelumnya. Dia pun tidak mungkin memutus pendapatan orang (tenaga harian PDAM) begitu saja. Namun, karena dianggap bermasalah, tunjangan tenaga harian PDAM Gianyar akhirnya diputus sejak Juni 2013. Pegawai harian kini menerima nafkah sesuai harian dan pekerjaan. Sastra Kencana menilai kasus ini terjadi karena kesalahan Direksi PDAM sebelumnya, yang merekrut 57 tenaga harian tanpa batasan waktu, sehingga jadi bom waktu. “Kalau harus mengembalikan tunjangan itu, kami sarankan agar tenaga harian segera mengembalikannya, terutama tunjangan keluarga. Tunjangan ini sudah diberikan sejak 2007 sampai Mei 2013,” beber Sastra Kencana. Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gianyar yang juga BP PDAM Gianyar kemarin memonitor penahanan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana PDAM.

Bahkan, seusai sidang paripurna DPRD Penetapan APBD Perubahan 2013 di Balai Budaya Gianyar, Selasa siang pukul 12.35 Wita, Gaga Adisaputra langsung menjenguk tiga tersangka ke Rutan Gianyar. Gaga Adisaputra mengatakan, selaku teman dan pembina kepegawaian di lingkup Pemkab Gianyar dan Perusda Gianyar, dirinya wajib memberikan dukungan moril kepada tiga tersangka: Dewa Putu Djati, Dewa Nyoman Putra, dan Nyoman Nuka. “Kami minta mereka (tiga tersangka) tabah dan menerima kenyataan ini sebagai musibah. Proses hukum tetap harus kita hormati. Ini sebuah pembelajaran bagi kami agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” ujarnya. 


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen