Salah satu pejabat Pemprov Bali yang sudah ambil ancang-ancang kabur ke jabatan fungsional, mengkui ingin bisa seperti pegawai lembaga lainnya semisal TNI dan Polri, yang baru pension di usia 58 tahun. Kalau tetap bertahan dengan jabatannya yang sekarang di Pemprov Bali, dia mengaku pasti pensiun di usia 56 tahun. “Padahal, umur 56 tahun itu kan masih produktif,” ujar pejabat Eselon II yang enggan namanya disebutkan ini di Denpasar, Jumat (5/7). Dia menegaskan, kalau pejabat sekelas Kepala Dinas (Kadis) pergi ke pusat (Kementerian) atau menjadi pejabat fungsional, mereka akan aman, tidak kena garis pensiun di usia 56. “Kalau cabut (dari Pemprov Bali), ya masih berpeluang naik ke Eselon I,” tegasnya.
Hanya saja, dia enggan menyebut jabatan fungsional apa yang akan dipilihnya setelah kabur dari Pemprov Bali nanti. Yang jelas, sudah ada beberapa contoh pejabat yang sebelumnya memilih kabur duluan dari Pemprov Bali, ketimbang dipensiunkan di usia 56 tahun. Dua di antaranya mantan pejabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Bali, masing-masing I Nyoman Yasa dan I Made Djendra. Nyoman Yasa yang menjabat Sekprov Bali sebelum Made Djendra, memilih kabur dan kembali ke habitannya di jajaran akademis sebagai pengajar. Ternyata, Nyoman Yasa bisa bertahan sebagai PNS hingga usia 60 tahun. Demikian juga Made Djendra. Birokrat asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli ini yang memilih kabur dari jabatannya selaku Sekprov Bali, beberapa bulan lalu. Kemudian, Made Djendra pilih jabatan fungsional sebagai auditor di Inspektorat alias Bawasda Pemprov Bali. “Kebetulan, Pak Made Djendra memang pengalaman di Bawasda,” ujar sumber tadi.
Made Djendra sendiri kemudian digantikan Tjokorda Ngurah Pemayun (mantan Kepala Bappeda) sebagai Sekprov Bali. Belajar dari pengalaman Sekprov Nyoman Yasa dan Sekprov Made Djendra, kini semakin banyak pejabat Eselon II Pemprov Bali yang ambil ancang-ancang kabur ke jabatan fungsional untuk hindari pension di usia 60 tahun. Jajaran DPRD Bali pun berinisiatif menyikapi kondisi ini. Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum, politik, pemerintahan), Made Arjaya, bahkan telah meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov supaya memberikan masukan kepada Gubernur Made Mangku Pastika, agar kasus ini menjadi sebuah pertimbangan. Intinya, Komisi I Dewan ingin Baperjagat Provinsi yang diketuai langsung Sekprov Bali Tjokorda Ngurah Pemayun menormalisasi masa pensiun PNS hingga usia 58 tahun. “Kami sudah memanggil Baperjakat, kami minta normalisasi saja usia pensiun menjadi 58 tahun. Laksanakan saja SK Gubernur yang mencabut usia pensiun 56 tahun. SK lama sudah dicabut, kenapa tidak dilaksanakan SK yang baru itu,” ujar Arjaya secara terpisah, Jumat kemarin. Arjaya membeberkan, batas usia pensiun yang ditetapkan Gubernur Pastika melalui SK Nomor 1323/04-E/HK/2008 adalah 56 tahun.
SK tersebut sudah resmi dicabut dan diganti dengan SK Nomor 762/04-G/HK/2011 tertanggal 26 April 2011, yang intinya usia pensiun PNS 58 tahun. Menurut Arjaya, tidak ada keadilan kalau PNS di Pemprov Bali harus masuk kotak di usia 56 tahun. Padahal, pegawai negeri di lembaga lainnya masih bisa berkiprah sampai usia 58 tahun. “Gubernur kan punya hak prerogatif. Kalau sudah ada kebijakan baru, ya konsistensinya kita harap laksanakan,” tegas politisi militan PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini. Sementara itu, Ketua Baperjakat Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan aspirasi usia pensiun 58 tahun. Menurut Tjok Pemayun, banyaknya agenda yang harus diselesaikan, menyebabkan pihaknya belum bisa menyentuh masalah masa pensiun PNS ini. Yang pasti, kata Tjok Pemayun, Baperjakat akan membahas masalah usia pensiun PNS sebagaimana diteriakkan Dewan. “Kita masih memikirkan pembahasannya karena banyak agenda yang harus diselesaikan dulu,” ujar Sekprov Bali asal Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini. Tjok Pemayun sendiri termasuk salah satu pejabat teras Pemprov Bali yang bakal masuk kotak pada 2015 mendatang, karena saat itu usianya menginjak 56 tahun.
sumber : NusaBali