"Tahapan Pilkada sudah selesai maka sekarang khusus di lingkungan Renon agar bebas dari spanduk dan baliho inilah yang kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Sukadana, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, adanya puluhan spanduk tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah terkait tata kota Denpasar mengingat kawasan Renon merupakan kawasan pemerintahan yang seharusnya bebas dari atribut berupa spanduk dan baliho.
"Kami tertibkan untuk membantu Satpol PP Denpasar dan nantinya spanduk-spanduk itu akan kami serahkan kepada Satpol PP Denpasar melalui berita acara," katanya.
Sukadana menampik apabila penurunan spanduk itu dikarenakan isi dari spanduk tersebut menyiratkan adanya muatan politis.
Dre@ming Post______
sumber : antarabali