Polisi membubarkan ajang adu anjing jenis "American Pitbull Terrier" beromzet ratusan juta rupiah di Jalan Trengguli, Kota Denpasar, Minggu (2/6). |
"Bali ini merupakan daerah pariwisata dan menjadi sorotan dunia. Jangan rusak nama Pulau Dewata dengan ego dan prilaku yang semena-mena," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali I Putu Sumantra di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, ajang adu anjing itu bukan budaya masyarakat Bali sehingga tidak boleh disamakan dengan budaya "tabuh rah" (adu ayam) yang dilegalkan selama tidak dijadikan ajang untuk berjudi.
Sementara itu, pihaknya akan melakukan pendekatan sosial di masyarakat terkait adanya ajang adu anjing tersebut agar tidak menjamur di daerah lainnya.
Sebelumnya polisi membubarkan ajang adu anjing jenis "American Pitbull Terrier" beromzet ratusan juta rupiah di Jalan Trengguli, Kota Denpasar, Minggu (2/6).
"Saat penggerebekan itu, kami mengamankan lima pemilik Pitbull. Sampai sekarang mereka masih kami periksa," kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur Ajun Komisaris I Putu Suprama.
Ia mengungkapkan bahwa ajang tersebut mempertarungkan 17 ekor anjing yang dikenal galak itu. Pembubaran dilakukan pada saat pertarungan memasuki babak kedelepan. Anjing-anjing yang berbobot 25 kilogram itu diharuskan bertarung sekitar 10 menit.
Menurut dia, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Trengguli sering diadakan adu anjing ras Amerika itu.
sumber : Antara Bali