Sukaja Bisa "Nyaleg"
I Wayan Sukaja mengatakan, sangat gembira karena permohonan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan menjadi caleg dikabulkan majelis hakim |
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, Kamis, mengizinkan Sukaja memeriksakan kesehatannya sebagai salah satu syarat menjadi caleg.
"Kami meminta maaf karena peraturan yang dibaca itu sudah lama, sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu bahwa terdakwa kasus pidana diperkenakan mencalonkan diri sebagai caleg," kata Sugeng di sela-sela persidangan lanjutan perkara itu dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa.
Majelis pun meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyebutkan waktu pemeriksaan dalam surat permohonan.
Sementara itu I Wayan Sukaja mengatakan, sangat gembira karena permohonan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan menjadi caleg dikabulkan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Heri Franklin mengatakan, pihaknya menerima atas dikabulkannya permohonan terdakwa kasus korupsi dana bansos itu untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Hal senada disampaikan I Made Kartika, kuasa hukum Sukaja. Pihaknya merasa sangat senang akhirnya permohonan itu dikabulkan sehingga terbuka jalan bagi kliennya untuk menjadi anggota DPRD Bali.
Sidang Sukaja Dijaga Ketat
Denpasar - Sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, dijagat ketat aparat.
Pengerahan sekitar 150 polisi itu sebagai dampak dari adanya ratusan pendukung Sukaja mengintimidasi salah seorang jaksa penuntut umum perkara tersebut, Senin (22/4) lalu.
Mereka berasal dari Polres Denpasar, Polda Bali, Polsek Denpasar Timur, dan Polres Tabanan.
Mereka menjaga jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono itu dengan sangat ketat.
Suasana ruang persidangan sempat beberapa kali gaduh oleh teriakan ketidaksukaan terhadap komentar jaksa atas dikabulkannya permohonan terdakwa.
sumber : antarabali