Jelang Pilkada Bali, Polri Minta Mantapkan Komunikasi
Kabaharkam Mabes Polri Komjen (Pol) Oegroseno saat meninjau kesiapan pengamanan Pilkada Bali pada apel bersama pengamanan |
"Kami harapkan komunikasi bisa dimaksimalkan. Sampai ada kejadian di daerah lain karena hilangnya komunikasi antar-aparat dan dengan masyarakat. Kami minta selalu dilakukan deteksi awal ketika ada hal-hal yang mengarah pada potensi gangguan keamanan," katanya saat menjadi Inspektur Upacara Apel Bersama Babinkamtibmas dan Babinsa, serta aparat keamanan se-Bali, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Bali memang selama ini sudah memberikan kontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan, tidak hanya bagi Bali sendiri, juga bagi Indonesia dan dunia internasional.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kapolda Bali yang telah berusaha keras untuk menciptakan keamanan bekerja sama dengan masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Babinkamtibmas dan Babinsa selaku petugas di tingkat terbawah yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga Bali dapat seperti sekarang menjadi idaman seluruh dunia," ujarnya.
Oegroseno pun meminta Babinkamtibmas dan Babinsa jika menemukan hal berpotensi mengganggu keamanan segera dilaporkan pada Kapolres, dan jika lima menit tidak direspon segera menghubungi Kapolda demikian seterusnya hingga ke Kapolri. "Intinya komunikasi harus dimaksimalkan," katanya.
Apel bersama ini diisi pula penandatangananan kesepakatan Pilkada damai oleh pasangan Cagub dan Cawagub Bali Pastika-Ketut Sudikerta, peragaan satwa berupa kuda dan anjing pelacak oleh Dit Sabhara Polda Bali yang diawali dengan pementasan tari penyambutan terobosan kreatif Kapolda Bali.
Panwaslu Buleleng Periksa Pejabat Terlibat Kampanye Cagub
Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng memeriksa sejumlah pejabat setempat yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali.
"Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan kami terbukti ada pelanggaran, maka pejabat dan PNS akan kami kenai sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Aryani di Singaraja, Rabu.
Ia mengungkapkan ada beberapa pejabat Pemkab Buleleng yang diduga sering menghadiri kegiatan tatap muka Cagub-Cawagub Bali dengan masyarakat.
"Di antara pejabat Pemkab Buleleng yang sudah kami periksa adalah Kepala UPT Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Putu Pasek Sujendra," kata Aryani.
Panwaslu sudah mendapat surat rekomendasi dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Sujendra, Panwaslu Kabupaten Buleleng juga memeriksa Ketut Warkadea (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Gede Jaya Suta (Sekretaris Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan), dan Gede Komang (Kepala Dinas Sosial).
Kisruh Surat Suara Dibawa ke Pusat
Kisruh terkait pencetakan surat suara pasangan Cagub-Cawagub untuk Pilgub Bali, 15 Mei 2013, belum reda. KPU Bali berencana mengkonsultasikan kasus ini dengan KPU Pusat, meskipun mereka mengakui proses pencetakan suarat suara sejatinya sudah sesuai prosedur. Sementara, Komisi I DPRD Bali minta aturan ditegakkan, bila perlu cetak ulang surat suara.
Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan pihaknya segera akan membawa kisruh surat suara Pilgub 2013 ini ke KPU Pusat. Apa nanti keputusannya, tergantung hasil konsultasi dengan KPU Pusat. “Kita akan bawa masalah ini untuk dimintakan petunjuk ke KPU Pusat. Bagaimana keputusannya, tergantung nanti hasil konsultasi,” ujar Lanang Perbawa di Denpasar, Rabu (24/4). Karena masih akan konsultasi, KPU Bali pun belum memutuskan apakah pelaksanaan Pilgub diundur atau tidak gara-gara kisruh surat suara ini. Menurut Lanang, penetapan surat suara pasangan calon nomor urut 1 yang diusung PDIP, AA Ngurah Puyspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan alias PAS, sudah sesuai prosedur. Saat penyerahan awal surat suara tanggal 30 Maret 2013, kata dia, kedua kubu sudah membubuhkan tandatangan.
"Pasangan nomor urut 2 (Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta alias Pasti-Kerta, Cagub-Cawagub yang diusung Koalisi Bali Mandara) sudah tandatangan. Kandidat nomor urut 1 sudah menyampaikan akan ada perubahan desain gambar. Lalu, 11 April 2013, itu ditandatangi oleh kandidat nomor urut 1, kemudian kita telepon kandidat nomor urut 2 untuk segera menandatangani," papar Lanang. Lanang mengatakan, tim Pasti-Kerta pun datang ke Kantor KPU dan langsung tandatangan. “Tim Pasti-Kerta sudah melihat suara nomor urut 1. Itu kan satu lembar," imbuh Lanang. Ditegaskan Lanang, sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 2, ada tiga item yang diatur yakni nomor urut, nama kandidat, dan foto. "Di luar itu, kan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Mereka sudah sepakat ditandatangani bermaterai," katanya.
Terkait logo PDIP ukuran besar di surat suara paket PAS, menurut Lanang, belum ada putusan soal salah atau benar. Sebab, interpretasi Peraturan KPU No 66 Tahun 2009 pasal 6 antara Panwaslu dan KPU Bali berbeda. Karena itu, keputusan cetak ulang surat suara dan diundur atau tidak Pilgub Bali, belum bisa dipastikan, karena harus menggelar pleno untuk mencari solusinya. Sementara, Komisi I DPRD Bali yang membidangi politik, keamanan, hukum, dan perundang-undangan meminta KPU Bali melaksanakan aturan yang ada. Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, menegaskan persoalan surat suara Pilgub adalah tanggung jawabnya KPU Bali. Sebagai penyelenggara, KPU Bali harus menegakkan aturan yang digariskan dalam pelaksanaaan Pilgub.
“Kami dari legislatif sebagai wakil rakyat, sangat berharap Pilgub Bali ini tertib dan tidak ada pelanggaran aturan. Kalau melanggar aturan, ini akan menjadi bibit persoalan,” ujar Arjaya secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin. “Saya meminta KPU Bali menegakkan aturan yang digariskan undang-undang. Kalau sudah berpijak dengan aturan, saya yakin tidak akan ada persoalan,” lanjut politisi PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini. Arjaya menambahkan, sekarang ada kisruh surat suara, pertanyaannya apakah Pilgub akan ditunda? Hal itu juga sepenuhnya kewenangan KPU memutuskannya. Soal surat suara Pilgub yang sudah telanjur dicetak, itu tanggung jawab Sekretariat KPU Bali. “Kalau memang tidak memenuhi aturan, ya dicetak ulang,” tandas Arjaya. Komisi I DPRD Bali sendiri, kata Arjaya, berencana melakukan rapat koordinasi dengan KPU Bali. Kalau memang KPU Bali harus ke Jakarta konsultasi dengan KPU Pusat, Komisi I Dewan siap mendampinginya.
“Kita berdiri di tengah-tengah-lah. Komitmen melaksanakan Pilgub damai ini adalah kesepakatan bersama dalam setiap acara,” katanya. Pengamat politik yang Dekan Fisipol Undiknas Denpasar, Dr Nyoman Subanda, juga senada dengan Arjaya. Intinya, aturan harus ditegakkan terkait kisruh surat suara Pilgub Bali 2013 ini. Subanda mengingatkan, surat suara paket PAS sangat multitafsir dan bisa menimbulkan kerumitan dalam coblosan Pilgub. Karena itu, Subanda sarankan KPU Bali untuk memperbaiki materi surat suara PAS. “KPU semestinya segera perbaiki surat suara itu, mumpung masih ada waktu. Jika tetap dipertahankan, akan bertentangan dengan perundang-undangan dan aturan yang ada,” tegas Subanda dilansir beritabali.com terpisah, Rabu kemarin. Jika dikaitkan dengan proses awal, kata Subanda, kesepakatan yang dibuat Tim PAS dan Tim Pasti-Kerta sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan peraturan di atasnya. Kesepakatan yang dibuat tersebut, hendaknya mengacu kepada UU di atasnya. Subanda menyebutkan, sesua Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 2, surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
“Jika logo PDIP tetap dicantumkan pada surat suara Puspayoga-Sukrawan, jelas akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Paling tidak, akan menyusahkan pihak PAS, karena besar kemungkinan logo itu yang dicoblos oleh konstituennya. Jika itu terjadi, jelas tidak sah,’’ katanya. Sementara itu, Cagub Mangku Pastika menyatakan keputusan terkait kisruh surat suara Pilgub adalah kewenangan KPU Bali. Apakah surat suara dicetak ulang atau tidak, itu juga kewenangan KPU. Ditanya soal kesepakatan format surat suara yang ditandatangani masing-masing tim pemenangan, menurut Pastika, Tim Pasti-Kerta hanya menyetujui format gambar Pasti-Kerta saja, bukan format gambar kandidat lain. Dalam Peraturan KPU juga jelas disebutkan bahwa yang dibolehkan di format surat suara itu hanya memuat nomor urut, foto pasangan calon, dan nama kandidat. ”Kami taat dengan aturan. Kalau aturan dilanggar, ini ada apa? Sekarang terserah KPU, mau melanggar aturan?” ujar Pastika di Denpasar, Rabu kemarin.
“Apalagi, jelas-jelas pencetakan surat suara ini tidak diplenokan terlebih dulu. Masa Komisioner KPU nggak tahu itu harus diplenokan, malah langsung dicetak. Ini ada apa?” tanya Pastika yang masih menjabat Gubernur Bali. Terkait pencantuman logo PDIP di surat suara pasangan niomor urut 1 memang tidak tegas dilarang atau dibolehkan dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, menurut Pastika, jangan malah ditafsirkan sepihak. “Saya contohkan, kita datang ke warung. Dengan uang sekian, pemilik warung hanya membolehkan kita makan tahu, tempe, dan telur. Kalau kita makan daging ayam, ya melanggar,” katanya. “Jadi, kalau mencantumkan logo partai di surat suara, ya melanggar. Jelas kok dalam Peraturan KPU, yang disebutkan boleh itu hanya nomor urut kandidat, foto kandidat, dan nama kandidat.” Teori hukumnya, kata Pastika, pasal 6 ayat 2 dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 adalah limitatif.
“Limitatif itu artinya apa-apa saja yang disebutkan boleh dicantumkan, ya itu yang harus dicantumkan, tidak boleh yang lain. Boleh mencantumkan yang lain, tetapi kita melanggar hukum. Sekarang terserah KPU Bali saja,” tandas mantan Kapolda Bali dan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) berpangkat Komjen Polisi (Purn) ini.
sumber : AntaraBali, NusaBali