Sabtu, 21 April 2012, 01:19
DENPASAR - Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Wayan Sukaja, melakukan perlawanan atas surat perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk eksekusi Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari keanggotaan Dewan. Sukaja menilai surat perintah Mendagri sangat lemah, karena tidak mencantumkan keputusan Mahkamah Agung (MA) secara utuh. Sukaja pun pilih PTUN-kan Mendagri.
Gugatan terhadap SK Mendagri itu telah didaftarkan Sukaja ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar, Jumat (20/4). Pendaftaran gugatan Sukaja kemarin diterima Panitera PTUN Denpasar, Parulian Silaen SH, dengan nomor register gugatan PEG Nomor 15 /G/2012/PTUN/Dps tertanggal 20 April 2012.
Sukaja mengaku pilih melakukan upaya hukum melalui PTUN untuk tetap mendapatkan keadilan. Soalnya, Sukaja melihat SK Mendagri yang perintahkan melaksanakan PAW dirinya dengan dasar-dasar surat KPU
Bali, MA, dan DPRD Bali, tidak sepenuhnya menggunakan acuan-acuan dan proses PAW
Bali, MA, dan DPRD Bali, tidak sepenuhnya menggunakan acuan-acuan dan proses PAW
“Yang digunakan dasar-dasarnya hanya sepotong-sepotong. Banyak dasar hukum yang tidak utuh dijadikan pertimbangkan melaksanakan PAW oleh Mendagri. Makanya, saya melakukan upaya hukum saja,” ujar Sukaja di Gedung DPRD, Niti Mandala Denpasar seusai mendaftarkan gugatannya ke PTUN, Jumat siang.
”Setiap dasar keputusan itu, haruslah lengkap dan utuh. Kalau sepotong-sepotong, keadilan itu tidak akan diperoleh masyarakat sampai kapan pun,” lanjut politisi asal Banjar Bugbugan, Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga yang dipecat PDIP karena membelot ke Golkar sebagai Calon Bupati (Cabup) dari Beringin di Pilkada Tabanan 2010 ini.
Sukaja sendiri mengaku telah menerima SK Mendagri soal perintah PAW itu, dua pekan lalu. Dia meragukan keabsahan surat Mendagri tertanggal 19 Maret 2012 itu. Bahkan, Sukaja curiga ada permainan elite partai atas turunnya surat perintah Mendagri terkait PAW dirinya itu. “Surat keputusan Mendagri itu saya ragukan keabsahannya. Sebab, dalam surat itu mencantumkan keputusan MA tapi tidak secara utuh,” terang mantan Ketua DPRD Tabanan 2004-2009 ini saat dikonfirmasi ulang di Marga, Jumat kemarin.
Dikatakan Sukaja, surat putusan Mendagri itu bahkan sudah kadaluwarsa. Alasannya, surat perintah bernomor 161.51/174 tertanggal 19 Maret 2012, padahal Gubernur Bali bersurat ke Mendagri tanggal 9 Februari 2012. Secara Undang-undang, kata Sukaja, keputusan Mendagri itu seharusnya 14 hari setelah dapat surat dari Gubernur Bali.
“Tetapi, bukan itu yang menjadi substansi gugatan, melainkan saya meragukan keabsahan surat Mendagri karena tidak mencatumkan keputusan MA secara utuh,” tegas Sukaja yang juga mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan.
Sukaja memaparkan, putusan MA menegaskan bahwa pemecatan dirinya dari PDIP dinilai prematur. Soalnya, pemecatan kader harus dilalui dengan musyawarah dan peradilan di internal partai. Sukaja kemudian menunjuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di aman dalam Bab 14 Pasal 32 disebutkan, perselisihan partai poltik wajib diselesaikan di internal dulu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Tabanan Ketut Suryadi mengatakan, sikap politik lembaganya berjalan sesuai konstitusi. “Kalau sudah Mendagri memutuskan, artinya langkah PAW itu legal. Partai (PDIP) tentu akan mengamankannya,” jelas Suryadi yang juga Ketua DPRD Tabanan.
Sedangkan Sekretaris DPD PDIP Bali, Nyoman Adi Wiryatama, sebelumnya mengatakan PAW Sukaja secara prosedural memang diajukan DPP PDIP. Pasalnya, Sukaja telah dipecat dari partainya. Kemudian, Mendagri mengeluarkan SK yang memerintahkan PAW Sukaja.
Karena sudah perintah Mendagri, maka PAW Sukaja harus dilaksanakan. Sebab, jika perintah Mendagri tidak dilaksanakan, persoalannya bisa melebar dan menimbulkan gejolak politik. DPRD Bali sebagai lembaga pelaksana, jika tidak memenuhi perintah PAW tersebut, bisa di-PTUN-kan dan hal ini menjadi kasus pelanggaran hukum. Dalam hal ini, kata Adi Wiryatama, DPP PDIP dan DPD PDIP Bali juga bisa mem-PTUN-kan DPRD Bali.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Bali langsung menindaklanjuti surat perintah Mendagri soal PAW Sukaja. Pimpinan Dewan pun sudah menyiapkan draft dan rencana pelantikan Nyoman Adnyana (politisi PDIP asal Tabanan lainnya) untuk mengantikan Sukaja dengan status PAW.
Informasi yang dihimpun di Denpasar, Jumat kemarin, sejumlah unsur Pimpinan DPRD Bali sudah terbang ke Jakarta untuk menanyakan langsung perintah Mendagri tersebut. Selain para Wakil Ketua DPRD Bali, unsur Pimpinan Dewan yang berangkat ke Kantor Kemendagri di Jakarta kemarin juga para Ketua Komisi dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut anggota Banmus DPRD Bali, I Gusti Lanang Bayu Wibhiseka, Pimpinan Dewan berangkat ke Jakarta dalam rangka melakukan proses dan mengecek perintah Mendagri soal PAW Sukaja. “Pokoknya, unsur pimpinanlah yang berangkat. Kemarin (Kamis) memang ada rapat di Banmus membahas Paw Pak Sukaja. Tapi, itu keputusan Pimpinan nantinya, saya kan cuma anggota,” terang anggota Bamus DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini.
Dihubungu secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Ida Bagus Putu Sukarta, mengaku dirinya kemarin sedang berada di Jakarta. Sukarta menegaskan, kalau Mendagri memang memerintahkan PAW Sukaja, ya DPRD Bali harus melaksanakannya.
“Draff sekarang sudah disusun untuk pelaksanaan PAW. Kita cek sekarang ke Kemenendagri, apalagi yang menandatangani sudah jelas Dirjen Otda,” ujar Ketua DPD Gerindra Bali ini. Sukarta juga mengakui, Bamus DPRD Bali sudah membahas masalah PAW Sukaja, sehingga unsur Pimpinan Dewan akhirnya terbang ke Kemendagri.
SK Mendagri tentang perintah PAW Sukaja, sebagaimana diberitakan, sudah masuk ke Sekretariat DPRD Bali. SK Mendagri tersebut bernomor 161.51/174 tertanggal19 Maret 2012. Surat perintah eksekusi PAW Sukaja ini juga ditembuskan ke Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan tembusannya telah diterima Kesbanglimaspol pada 3 April 2012 lalu. Selain itu, DPD PDIP Bali selaku induk parpol yang menaungi Sukaja saat naik ke kursi Dewan, juga mendapat tembusan dari Mendagri.
Mendagri mengeluarkan SK PAW Sukaja atas dasar tiga surat. Pertama, berdasar surat Ketua DPRD Bali Nomor 120/116/DPRD tertanggal 25 Januari 2011, perihal PAW anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP. Kedua, surat Gubernur Bali Nomor 161/1703/Bid III/KBPPM tertanggal 9 Februari 2011 perihal PAW anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP. Ketiga, atas dasar surat Gubernur Bali Nomor 161/641/Bid II/BKBP tertanggal 15 Februari 2012, perihal salinan putusan Makamah Agung Nomor 551 K/Pdt.Sus/2011.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan keputusan DPP PDIP Nomor 454/KPTS/DPP/III/2010 tertanggal 6 Maret 2010 tentang pemecatan Wayan Sukaja dari keanggotan PDIP sekaligus keanggotaan DPRD Bali, dengan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 551K/PDT.SUs/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Selain itu, PAW Sukaja juga diperkuat lagi dengan dasar Berita Acara KPU Bali Nomor 1027/BA/XII/2010 tertanggal 21 Desember 2010, tentang penetapan PAW untuk Sukaja atas nama Nyoman Adnyana, telah memenuhi syarat untuk diresmikan sebagai pengganti antar waktu.
Sukaja di-PAW dari keanggotaan DPRD Bali, karena telah dipecat induk partai menyusul aksi pembelotannya di Pilkada Tabanan, Mei 2010 lalu. Kala itu, Sukaja membelot ke Golkar sebagai Calon Bupati (Cabup) Tabanan yang diusung Beringin. Sukaja membelot pasca rekomendasinya sebagai Cabup Tabanan yang diusung PDIP dianulir DPP PDIP.
Awalnya, DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi jilid I yang menempatkan pasangan Wayan Sukaja-Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai Cabup-Cawabup ke Pilkada 2010. Namun, kemudian keluar lagi rekomendasi jilid II dari DPP PDIP yang merekomendasi paket Ni Putu Eka Wiryastuti-Komang Gede Sanjaya sebagai Paket Cabup-Cawabup Tabanan.
sumber : NusaBali