Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Mendagri Perintahkan PAW Sukaja

Mendagri Perintahkan PAW Sukaja

Written By Dre@ming Post on Jumat, 20 April 2012 | 8:04:00 AM

Jumat, 20 April 2012, 08:09

Wayan Sukaja (kiri) dan I Gusti Ngurah Anom (kanan)
DENPASAR - Setelah cukup lama menggantung, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota, segera dilaksanakan. Soalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat perintah untuk PAW Sukaja. Sebagai gantinya, politisi PDIP asal Tabanan lainnya, I Nyoman Adnyana, akan mengisi posisi Sukaja dengan status PAW.

Informasi yang dihimpun di Denpasar, Kamis (19/4), Surat Keputusan Mendagri tentang perintah PAW Sukaja sudah masuk ke Sekretariat DPRD Bali. SK Mendagri tersebut bernomor 161.51/174 tertanggal19 Maret 2012. SK Mendagri soal perintahkan PAW Sukaja ini juga ditembuskan ke Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan tembusannya telah diterima Kesbanglimaspol pada 3 April 2012 lalu.

Selain itu, DPD PDIP Bali selaku induk parpol yang menaungi Sukaja saat naik ke kursi Dewan, juga mendapat tembusan dari Mendagri. Masalah SK Mendagri yang perintahkan PAW Sukaja ini sudah sempat dibahas saat acara peresmian kantor baru Sekretariat DPD PDIP Bali di Jalan Cokorda Agung Tresna Denpasar, Selasa (17/4), yang dihadiri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP
PDIP Tjahjo Kumolo.

Mendagri mengeluarkan SK PAW Sukaja atas dasar tiga surat. Pertama, berdasar surat Ketua DPRD Bali Nomor 120/116/DPRD tertanggal 25 Januari 2011, perihal PAW anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP. Kedua, surat Gubernur Bali Nomor 161/1703/Bid III/KBPPM tertanggal 9 Februari 2011 perihal PAW anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP. Ketiga, atas dasar surat Gubernur Bali Nomor 161/641/Bid II/BKBP tertanggal 15 Februari 2012, perihal salinan putusan Makamah Agung Nomor 551 K/Pdt.Sus/2011.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan keputusan DPP PDIP Nomor 454/KPTS/DPP/III/2010 tertanggal 6 Maret 2010 tentang pemecatan Wayan Sukaja dari keanggotan PDIP sekaligus keanggotaan DPRD Bali, dengan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 551K/PDT.SUs/2011 tertanggal 5 Oktober 2011.

Selain itu, PAW Sukaja juga diperkuat lagi dengan dasar Berita Acara KPU Bali Nomor 1027/BA/XII/2010 tertanggal 21 Desember 2010, tentang penetapan PAW untuk Sukaja atas nama Nyoman Adnyana, telah memenuhi syarat untuk diresmikan sebagai pengganti antar waktu.

Sukaja di-PAW dari keanggotaan DPRD Bali, karena tel;ah dipecat induk partai menyusul aksi pembelotannya di Pilkada Tabanan, Mei 2010 lalu. Kala itu, Sukaja membelot ke Golkar sebagai Calon Bupati (Cabup) Tabanan yang diusung Beringin. Sukaja membelot pasca rekomendasinya sebagai Cabup Tabanan yang diusung PDIP dianulir DPP PDIP.

Awalnya, DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi jilid I yang menempatkan pasangan Wayan Sukaja-Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai Cabup-Cawabup ke Pilkada 2010. Namun, kemudian keluar lagi rekomendasi jilid II dari DPP PDIP yang merekomendasi paket Ni Putu Eka Wiryastuti-Komang Gede Sanjaya sebagai Cabup-Cawabup Tabanan.

Sukaja---politisi asal Marga, Tabanan yang caleg peraih suara terbanyak se-Bali untuk kursi DPRD Provinsi dalam Pileg 2009---pun dipecat dari keanggotaan PDIP dan sekaligus diajukan untuk di-PAW dari DPRD Bali. Perlu dicatat, dalam Pilkada Tabanan 2010, Sukaja yang diusung Golkar dipecundangi Eka Wiryastuti dengan selisih suara sekitar 7 persen. Sukaja terus melakukan upaya hukum pasca kekalahannya di Pilkada.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin, Sekretaris DPD PDIP Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan PAW Sukaja secara prosedural memang diajukan DPP PDIP. Pasalnya, Sukaja yang notabene mantan Ketua DPRD Tabanan 2004-2009 dan mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan itu telah dipecat dari partainya.

Kemudian, Mendagri mengeluarkan SK yang memerintahkan PAW Sukaja. “Kami juga sudah menerima salinan keputusan (tembusan) PAW dari Mendagri untuk Sukaja,” tegas Adi Wiryatama.

Menurut Adi Wiryatama, karena sudah perintah Mendagri, maka PAW Sukaja harus dilaksanakan. Sebab, jika perintah Mendagri tidak dilaksanakan, persoalannya bisa melebar dan menimbulkan gejolak politik. DPRD Bali sebagai lembaga pelaksana, jika tidak memenuhi perintah PAW tersebut, bisa di-PTUN-kan dan hal ini menjadi kasus pelanggaran hukum. Dalam hal ini, kata Adi Wiryatama, DPP PDIP dan DPD PDIP Bali juga bisa mem-PTUN-kan DPRD Bali. ”Harapan kami sih tidak sampai terjadi jalur PTUN. Kita berharap lembaga DPRD Bali bisa melaksanakan keputusan tersebut (segera PAW Sukaja),” ujar Adi Wiryatama yang mantan Bupati Tabanan dua kali periode.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, membenarkan adanya perintah dari Mendagri untuk PAW Sukaja. Dan, masalah PAW Sukaja ini juga sudah sempat dibahas bersama Ketua Umum DPP PDIP Megawati saat acara peresmian kantor baru Sekretariat DPD PDIP.

“Katanya sudah ada surat perintah PAW dari Mendagri. Tapi, saya belum cek dan masih cari datanya,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.

Yang pasti, menurut Tama Tenaya, kalau sudah merupakan keputusan Pimpinan Dewan (terkait PAW Sukaja, Red), Fraksi PDIP tidak bisa berbuat banyak. “Kami di fraksi ‘kan tergantung keputusan lembaga Dewan saja,” lanjut politisi asal Desa Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang juga menjabat Bendahara DPD PDIP Bali ini. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen