Kamis, 20 Oktober 2011 07:49
ilustrasi |
"Awalnya orang tua korban curiga dengan gelagat anaknya yang kerap datang ke rumah tersangka, akhirnya, orang tua korban melapor dan kami lakukan penyelidikan," jelasnya, Rabu (19/10).
Tersangka bernama IPS, 35, ditangkap di rumahnya di Jalan Kenyeri Gang Nagasari IV No 2 Denpasar Timur. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial SS itu. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sejak Juni 2010 hingga 15 Oktober 2011.
Awalnya, pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban itu memanggil korban ke rumahnya dan berjanji akan memberi tali layangan. Setelah korban datang dan masuk ke kamar, tersangka kemudian mengajak
korban untuk menonton film porno.
korban untuk menonton film porno.
"Setelah nonton film itu, tersangka kemudian memaksa korban untuk membuka celananya dan melakukan perbuatan cabul dan dilakukan secara bergantian," jelas Wintara.
Selain itu, tersangka juga merekam agedan cabul tersebut di telepon gengganya. "Korban diancam oleh tersangka agar datang ke rumah tersangka setiap hari untuk melakukan hubungan seks tersebut, karena jika korban tidak mau datang, tersangka akan menyebarkan video rekaman korban kepada teman-teman korban di sekolah," jelasnya.
sumber : MICOM