TABANAN - Perjuangan warga Desa Pakraman Beraban Tabanan yang menuntut pengelolaan Tanah Lot secara otonom, akhirnya terwujud. Tuntutan mereka dipenuhi oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang akhirnya ‘menyingkirkan’ CV Ari Jasa Wisata dalam pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot.
Dalam pertemuan tertutup di ruang kerja Bupati Tabanan yang berlangsung sekitar 1.5 jam Senin (4/4) kemarin itu akhirnya menetapkan lima keputusan. Salah satunya, sejak 1 April 2011, pengelolaan Tanah Lot hanya melibatkan Pemkab Tabanan dan Desa Pakraman saja, tanpa lagi menggandeng CV Ari Jasa Wisata. Kue 15 persen yang sebelumnya dinikmati CV Ari Jasa Wisata masih dalam status quo. Artinya dipending, menunggu hasil kajian dan rekomendasi dewan.
Usai rapat koordinasi, juru bicara Pemkab Tabanan, Sekdakab, I Nengah Judiana menuturkan ada lima poin kesepakatan. Pertama, kesepakatan kerjasama antara tiga pihak yang berjalan dari tahun 2002 hingga tahun 2009 (Pemkab Tabanan, CV Ari Jasa Wisata dan Desa Pakraman Beraban) dinyatakan gugur dan tak berlaku lagi. Kesepakatan tidak berlakunya lagi keputusan itu akan ditandai dengan berita acara penandatangan dari ketiga belah pihak.
Kedua, dengan gugurnya kerjasama No 01/HK/2002 itu, praktis terjadi kekosongan pengelolaan di Tanah Lot. Mengisi kekosongan itu, Bupati Tabanan akan menunjuk pelaksana tugas DTW Tanah Lot. Ketiga, apa pun hasil dari pengelolaan DTW Tanah Lot yang baru, kue 15 persen, sesuai kesepakatan 1 April dipending tidak dicairkan dan bisa dicairkan atas persetujuan Bupati Tabanan.
Namun pembagian kue dengan yang lain tetap seperti biasa, 55 persen untuk Pemkab Tabanan, 20 persen untuk Desa Pakraman Tabanan. 5 persen untuk Pura Tanah Lot dan sekitarnya, dan 5 persen untuk masing-masing desa adat di Kecamatan Kediri. Keempat, setelah 1 April 2011, pengelolaan DTW Tanah Lot dilaksanakan Pemkab Tabanan engan Desa Pakraman Beraban. Kelima, sistem pengelolaan (baik berupa CV, PT atau badan) akan ditentukan setelah ada rekomendasi dan kajian dari DPRD Tabanan. Judiana mengatakan, rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Wabup IKG Sanjaya, Ketua DPRD Tabanan, Ketut Suryadi dengan Tim Perjuangan Desa Beraban yang dipimpin Bendesa Adat, dr I Wayan Arwata MM berjalan kondusif, saling terbuka.
Dikatakan pula, dari kesepakatan yang dihasilkan, tidak ada masyarakat Beraban mengkerut. “Semua gembira. Kami tunggu bagaimana agar pengelolaan bisa lebih baik,” tegas Judiana.
Sementara terkait 15 persen yang masih status quo akibat CV Ari Jasa Wisata terpental, masih dalam kajian dan akan dikaji lebih lanjut setelah pembentukan badan baru. “Tapi jika memang sangat urgent diberikan waktu sesuai persetujuan Bupati Tabanan,” terangnya. Dikatakan pula, operasional Tanah Lot, sarana, gaji pegawai tetap berjalan seperti biasa.
Bendesa Adat Beraban, Wayan Arwata mengaku puas atas kesepakatan baru yang ditelorkan pemkab Tabanan. “Itulah yang ditunggu masyarakat Beraban. Kami punya kewajiban dan hak melalui Perda 23 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pengelolaan ke depan hanya antara Pemkab Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban itu yang menjadi pokok aspirasi masyarakat,” terangnya.
Mengenai masalah sistem pengelolaan ke depan, akan diputuskan sesuai hasil kajian dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Arwata mengaku pulang dengan tersenyum, karena aspirasi masyarakat Beraban dikabulkan Bupati Tabanan. Sementara CV Ari Jasa Wisata yang diwakili Gusti Bagus Damara dihubungi via telpon, Senin (4/4) mengaku secara formal belum mengetahui hasil keputusan itu. Namun, ia mengaku tahu informasi itu dari kawan-kawan wartawan. “Kita belum pernah diundang terkait kontrak itu. Namun saya berkeyakinan, keputusan itu merupakan yang terbaik bagi Bupati Tabanan untuk kebaikan bersama. Kami yakin, suatu saat nanti pasti dipanggil secara resmi terkait berakhirnya masa kontrak itu. Intinya, kalau itu yang terbaik, itulah yang dilakukan,” ujar Damara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, situasi di masyarakat Beraban tensinya sedikit naik, terkait tuntutan mereka mengelola DTW Tanah Lot secara otonom. Terlebih kontrak kerjasama No 01/HK/2002 yang melibatkan Pemkab Tabanan, CV Ari Jasa Wisata dan Desa Pakraman Beraban berakhir per 1 April 2011. Dengan berakhirnya kerjasama itu, masyarakat ingin mengelola Tanah Lot cukup antara Pemkab Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban, tanpa melibatkan pihak swasta (CV Ari Jasa Wisata). Terlebih CV Ari Jasa tidak memiliki asset dan telah menikmati 15 persen dari hasil pengelolaan.
Tuntutan itu pun diwarnai dengan berbagai aksi, seperti Kongres Pemuda Beraban yang menyatakan harga mati pengelolaan Tanah Lot hanya antara Pemkab Tabanan dan Desa Pakraman Beraban saja. Aksi dukungan tiga koalisi partai - PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat - untuk mendukung Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban mengelola Tanah Lot secara otonom.
Selain menggelar Kongres Pemuda, 15 sekaa teruna yang ada di Desa Adat Beraban juga menggelar longmarch. Banjar Adat, Hansip, Kamra, PKK hingga pengurus subak juga melakukan aksi dukungan mengelola Tanah Lot secara otonom. Tak hanya itu, pemangku dan pengempon pura juga membuat kesepakatan mengelola Tanah Lot. Puncaknya pada Jumat (1/4), ribuan masyarakat Beraban mendemo Bupati Tabanan untuk segera mengambil keputusan. Mengingat bupati tak ada di tempat, dan hanya diterima oleh Sekdakab Nengah Judiana, tim perjuangan Desa Beraban memberi deadline waktu tiga hari kerja kepada Bupati Tabanan untuk mengambil keputusan. Sebelum habis deadline, Bupati Tabanan mengabulkan tuntutan masyarakat Desa Beraban untuk mengelola Tanah Lot. Sebelum memenuhi panggilan Bupati Tabanan, siang kemarin, pagi harinya, Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban curhat ke kantor DPRD Tabanan. Setelah diterima bupati, masyarakat Beraban pulang dengan tersenyum karena tuntutan mereka dikabulkan pimpinan daerah.
sumber : NusaBali