DENPASAR - Gubernur Made Mangku Pastika kembali menegaskan penegakan aturan Perda 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali. Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (30/3) dalam agenda penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi, Pastika secara tegas mengatakan Perda RTRW masih legal.
Pastika yang didampingi Sekprov, Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah pimpinan SKPD Pemprov Bali, menjawab soal pertanyaan DPRD Bali soal penegakan aturan hukum termasuk Perda RTRW, Pastika secara tegas mengatakan siap melaksanakan Perda RTRW. "Perda RTRW adalah peraturan hukum yang sah dan legal, kami siap melaksanakannya," ujar Pastika.
Pastika menegaskan juga bahwa pelaksanaan Perda 16 Tahun 2009 ini sudah ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan eksekutif. Mulai dari petugas eksekutor Satpol PP dan penyidik PPNS."Kami bahkan sudah menyiapkan penyidik PPNS dan Satpol PP untuk melaksanakan penegakkan aturan seperti Perda RTRW," tegasnya. Usai sidang kemarin Pastika yang didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi Pemprov Bali, Ketut Teneng mempertegas lagi apa yang disampaikan di paripurna akan dilaksanakan. Soal bangunan liar yang melanggar Perda akan ditindak segera sesuai perintah Perda dan UU 26 Tahun 2007. "Satu persatu dulu. Kita nanti akan tangani, jadi sabar dulu," tegas Pastika.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemprov Bali Putu Jaya Suartama mengatakan sudah menyiapkan 105 personil untuk melakukan eksekusi. Untuk tindakan fisik akan dikoordinasikan dengan Satpol PP kabupaten. "Kalau kita dimintai bantuan kita baru bergerak, nanti kita akan koordinasi dengan kabupaten dulu, karena Bali bukan hanya milik Pemprov Bali saja," ujar Suartama secara terpisah belum lama ini. Suartama menegaskan bukan hanya masalah penegakan Perda RTRW saja Satpol PP siap beraksi. Untuk menegakkan seluruh aturan main. Pihaknya tinggal gerak. Untuk alat berat Dinas Pekerjaan Umum tinggal kontak. "Hanya saja cara kita persuasif dulu, tidak main tabrak. Ada pendekatan-pendekatan. Tetapi kita siap 100 persen, termasuk siap dengan penyidik PPNS. Kita sekarang input data pelanggaran, tim sudah turun ke kabupaten dan kota," tegas Suartama.
sumber : NusaBali