DENPASAR - Kejaksaan ingatkan 73 Perbekel se-Denpasar dan Badung jangan main-main dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan Kumpulkan Semua Perbekel Se-Denpasar-Badung.
Maraknya penyimpangan dana desa membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tergerak untuk melakukan upaya pencegahan. Kejari Denpasar pun kumpulkan 73 kepala desa (Perbekel) se-Denpasar dan Badung, Kamis (24/8). Dalam pertemuan di Aula Kejari Denpasar kemarin, para Perbekel di-warning untuk tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.
Dikumpulkannya 73 Perbekel se-Denpasar dan Badung, Kamis kemarin, merupakan bagian acara sosialisasi dana desa dan TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Kejari Denpasar kemarin, terdiri dari 27 Perbekel dari Kota Denpasar dan 46 Perbekel dari Kabupaten Badung. Pertemuan dipimpin langsung Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri.
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai siang pukul 12.30 Wita hingga sore pukul 16.00 Wita kemarin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengungkapkan ada 27 desa di wilayahnya yang menerima dana desa senilai total Rp 28,3 miliar. Alokasi dana diterima dalam dua tahap. Pertama, Maret-Juli 2017 sebesar Rp 17 miliar (60 persen). Kedua, periode Agustus 2017 sebesar Rp 11,3 miliar (40 persen). Untuk penyalurannya, kata Alit Wiradana, sudah melebihi 75 persen, sehingga Denpasar sudah bisa mengajukan pengalokasian dana desa tahap dua.
Sementara, Kadis PMD Kabupaten Badung, Sridana, mengakui ada kemoloran alokasi dana dari pusat. Dana tahap pertama yang harusnya cair pada Maret 2017 molor dan baru bisa dicairkan awal Agustus 2017. Nah, akhir Agustus 2017 nanti sudah harus membuat laporan pertanggungjawaban. “Inilah yang menjadi salah satu kesulitam kami,” beber Sridana.
Menurut Sridana, 46 desa di Kabupaten Badung dijatah mendapat dana desa sebesar Rp 40,3 miliar. Pengucurannya dilakukan dua tahap. Pertama, sebesar Rp 24,1 miliar yang baru tersalurkan Rp 15,6 miliar. Tahap kedua, belum bisa diajukan ke pusat karena prosentase penyaluran tahap pertamanya masih di bawah 75 persen.
Usai pemaparan dari Kadis PMD Denpasar dan Kadis PMD Badung, Kajari Denpasar Erna Normawati yang memberikan pemahaman kepada 73 Perbekel yang hadir. Erna menegaskan, sebagian besar Perbekel masih awam dengan tata cara pengelolaan dana desa. Termasuk juga pemahaman yang kurang terkait perencanaan priortias penganggaran yang harus dibuat dari dana desa.
“Uangnya banyak, tapi tidak tahu mau digunakan untuk apa? Masyarakat dilibatkan atau tidak, skala prioritas penganggaran yang dititahkan pusat sudah terpenuhi atau belum? Kalau semua ini tidak ada, di situlah letak penyimpangannya,” tegas Erna.
Untuk itulah, Kejari Denpasar membentuk tim pengendali, pendampingan, dan pemantauan TP4D yang diketuai IGN Kusumayasa Diputra. Seluruh Perbekel dari Denpasar/Badung bisa berkonsultasi dengan TP4D terkait alokasi dan pertanggungjawaban dana desa tersebut. “Jangan sampai salah teken, salah posting, muncul penyimpangan,” warning Erna.
Menurut Erna, ada beberapa peluang Perbekel bisa menjadi tersangka dan ditahan terkait dana desa. Salah satunya, ketika dana desa sudah masuk ke rekening yang ditentukan, malah dialihkan atau ditarik dan disimpan di tempat lain. “Dana yang sudah di rekening sesuai aturan malah ditarik, kemudian dimasukan ke rekening istri muda atau isti keduanya. Kalau ini langsung saya tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Selain itu, banyak juga penyimpangan seperti proyek swakelola yang malah diberikan ke rekanan. Ada juga pembangunan tidak sesuai spek, kekurangan volume, kemahalan, kualitas tidak sesuai, dan lainnya. “Tidak perlu ada penyelidikan, langsung tersangka, tahan, atau langsung penyidikan,” tegas Erna.
Sementara itu, Kajati Bali, Jaya Kusuma, yang hadir belakangan dalam pertemuan kemarin, meminta kepada TP4D untuk aktif turun ke lapangan melakukan pengawalan serta pendampingan pengelolaan dana desa. Jaya Kusuma menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya masalah pengelolaan dana desa adalah terkait dengan persoalan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa, serta masih adanya tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri. “Ini menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian bagi perangkat desa,” katanya.
Untuk memudahkan para Perbekel menggunakan dana desa, semua Tim TP4D diminta melaksanakan sosialisasi secara serentak tentang penggunaan dana desa. “Di Bali ada 636 desa dengan total dana desa lebih dari setengah triliun rupiah (Rp 537.258.505.000). Ini yang harus dikawal tim, jangan sampai salah pengelolaan,” terang Jaya Kusuma.
sumber : nusabali