setelah korban berada di dalam kamar tiba-tiba tersangka masuk dan merayu korban, untuk melakukan hubungan intim.Gbr Ist |
DENPASAR- SUR (45) melaporkan Taufik Awalludin (50) warga Monang-maning Denpasar Bali kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Taufik pun dijebloskan ke penjara.
Itu karena melakukan pelecehan seksual terhadap SM (15), yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan, sesuai dengan laporan pihak korban itu dengan nomor LP-B/1419/X/2016/Bali/Resta tanggal 1 Oktober 2016, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Awal mula kejadian itu sendiri, sambung dia, pada saat itu korban sedang bekerja dan disuruh istirahat ke dalam kamar oleh tersangka.
Kemudian, setelah korban berada di dalam kamar tiba-tiba tersangka masuk dan merayu korban, untuk melakukan hubungan intim.
Korban menolak, namun tersangka memaksa.
Bahkan, untuk memuluskan niat bejatnya, tersangka memberikan embel-embel untuk membelikan sebuah ponsel dan dibuatkan baju.
"Tersangka merayu untuk membelikan handphone sambil memeluk tubuh korban dari belakang," ucap Reinhard, Senin (3/10/2016).
Karena korban menolak, sambung Reinhard, tersangka pun membekap dan kemudian memasukkan jari tangan ke organ intim korban sekitar dua menitan.
Korban pun merintih kesakitan dan akhirnya melaporkan kejadian yang tak diinginkannya itu kepada orangtuanya.
"Usai menerima Laporan, kami pun melakukan visum. Kemudian, kami juga memeriksa pelapor, korban dan pelaku. Kini kami sudah menahan tersangka dan sudah kami periksa," jelasnya.
Kejadian sendiri terjadi pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 pukul 14.00 Wita, dan tersangka ditangkap di hari yang sama pada pukul 22.00 Wita.
"Usai mendapat laporan kami langsung mengamankan tersangka. Dan kini masih kami periksa. Kami pun mengimbau jika ada peristiwa serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor," tandasnya.
sumber : tribun