MANGUPURA - Pemkab Badung tak henti-hentinya melakukan inovasi-inovasi dan terobosan, terutama terkait dengan pelayanan publik.
Yang terbaru, bayi yang baru lahir (minimal keesokan harinya, Red), sudah mengantungi akta kelahiran.
Hal ini terungkap dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pembuatan akta kelahiran antara RSUD Mangusada Badung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, di RSUD Badung, Bali, Selasa (20/9/2016).
Penandatanganan MoU ini dihadiri Wakil Bupati Badung Drs Ketut Suiasa SH, Direktur RSUD dr Agus Bintang Suryadi, dan Kadisdukcapil Nyoman Soka.
Acara ini juga dihadiri Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa dr I Gusti Ngurah Anom Murdhana SpFK, dan sejumlah undangan lainnya dari kedua instansi.
Wabup Suiasa berharap semua pihak mampu menyukseskan tiga program besar Pemkab Badung.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program lainnya adalah meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik, dan mampu menghadapi era globalisasi sekarang ini.
Khusus untuk pelayanan publik, katanya, SKPD terkait harus selalu kreatif dan inovatif.
Salah satunya sinergi RSUD Mangusada dan Disdukcapil ini.
Dengan menguasai dan mampu memanfaatkan teknologi, katanya, dirancang program online system untuk pembuatan akta kelahiran bayi yang baru lahir.
“Kita siapkan mekanisme dan teknologinya sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuang-buang waktu hanya untuk mengurus akta kelahiran anak,” katanya.
Begitu lahir, tegas Suiasa, anak sudah dapat tercatat di Capil dan langsung memperoleh hak sipil masyarakat.
“Dengan terobosan ini, begitu lahir, minimal besoknya, anak sudah mengantungi akta kelahiran, nomor induk kependudukan (NIK), termasuk perubahan kartu keluarga (KK),” katanya.
Selain di RSUD, Wabup juga meminta program ini diteruskan ke puskesmas-puskesmas dan rumah-rumah bersalin seperti bidan praktik.
“Kami ingin layanan online akta kelahiran ini juga diteruskan ke puskesmas dan rumah-rumah bersalin lainnya,” katanya.
Tujuan secara umum, tegasnya, tentu saja tertib administrasi kependudukan.
Tertib administrasi kependudukan harus dimulai dari titik nol yakni saat anak lahir.
Karena itu, dia minta program ini betul-betul dikawal sehingga tidak sekadar pencitraan atau lips service.
“Kami tak ingin ini terjadi. Untuk itu, perlu dikawal,” katanya.
Kepala Disdukcapil Badung, Nyoman Soka menyatakan siap menyukseskan program inovasi Pemkab Badung ini.
Sepanjang syaratnya terpenuhi, seperti bayi sudah memiliki nama dan akta perkawinan orangtua, akta kelahiran anak bisa diselesaikan segera.
“Minimal besoknya, akta kelahiran sudah jadi,” tegasnya.
Dia menyatakan, layanan akta kelahiran ini dipastikan berlaku hanya bagi krama Badung, karena asas yang berlaku sekarang adalah asas domisili, bukan asas kejadian seperti dulu.
Untuk warga luar Badung yang melahirkan di Badung tentu saja akta kelahirannya diurus di kabupaten/kota masing-masing.
Hal yang sama juga dikemukakan Direktur RSUD Mangusada Badung, dr Agus Bintang Suryadi.
Pihaknya siap menyukseskan program ini dengan menginput data bayi lahir selanjutnya secara online dilaporkan ke Disdukcapil. Begitu lahir, anak bisa langsung memperoleh akta kelahiran.
Saat ditanya kendala seperti anak belum memiliki nama dan orangtua belum dilengkapi akta perkawinan, Agus Bintang menyatakan, berupaya menginisiasi pasien yang akan melahirkan untuk menyiapkan segala sesuatunya.
“Inisiasi ini kami lakukan sehingga begitu anak lahir, akta kelahirannya bisa diproses,” katanya.
sumber : tribun