DENPASAR - Pasca penangkapan pembawa narkoba asal India Muhammed Said Sayed oleh Bea Cukai Bandara Ngurah rai beberap waktu Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bali bekerja cepat mengembangkan kasus tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Johny Lay mengatakan, anggota Ditnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan sehari setelah Muhammed ditangkap.
Setelah mengantongi nomor ponsel RS (34) yang diakui Muhammed sebagai penghubung yang menerima barang haram tersebut. Pihaknya langsung mempersiapkan drama penjebakan di kamar no 7 Hotel Puri Nusantara Kuta, Minggu (6/9/2015).
Dari hasil pengembangan terhadap RS, anggota Ditresnarkoba Polda Bali kembali menangkap AS (28) di kamar no 2105 Hotel Maria di Jalan Raya Kuta, Minggu (6/9/2015).
Ia mengatakan, pengembangan terhadap sindikat narkoba harus dilakukan secara cepat dan penangkapan harus beserta barang bukti sehingga, pihaknya tidak membuang-buang waktu.
Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan narkoba tersebut karena diduga masih ada pelaku lain selain ketiga tersangka.
Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti mengatakan, dari pendalaman sementara narkoba jenis sabu tersebut diduga akan dikirimkan ke LP Nusa Kambangan dan LP Buleleng. Kepolisian masih melakukan pengembangan lanjutan terkait tujuan barang haram itu.
Sri menerangkan, pihaknya tidak menemukan kesulitan berarti ketika melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. Saat ini ketiga tersangka diamankan di tahanan Polda Bali.
Selain barang bukti sabu, ketika penangkapan terhadap RS juga ditemukan timbangan digital merk Sonic kapasitas 500 gr x 0.01 gr, charger timbangan digital, amplop berisi uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 31 lembar, dan tiga buah ponsel.
Sedangkan barang bukti ketika penangkapan AS yaitu sabu-sabu seberat 1,516 kg, tiga buah ponsel, dan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gr dan 0,20 gr.
Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,516 kg yang disisipkan di dinding tas punggung.
Barang haram tersebut dibawa oleh warga negara India, Muhammed Said Sayed setibanya dari Bangkok menggunakan maskapai Air Asia di Bandara Internasional Ngurah Rai, Sabtu (5/9/2015).
Setibanya di bandara sebagaimana peraturan bea cukai, seluruh penumpang asing termasuk Muhammed diarahkan untuk menyerahkan custom declaration (CD). CD tersebut yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang.
Setelah melalui tahapan CD, Muhammed pun beranjak membawa barangnya melalui X-Ray. Ketika itu, petugas Bea Cukai melihat ada barang yang disembunyikan dalam tas Muhammed.
Tanpa menunggu lama, petugas Bea Cukai pun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas tersebut dan ditemukan satu bungkusan menggunakan plastik bening dan dilapisi lakban berwarna hitam seberat 1,516 kg. Dalam bungkusan tersebut terdapat sabu-sabu.
Petugas Bea Cukai telah memiliki kecurigaan terhadap Muhammed ketika melihat gerak gerik dan penampilan pelaku saat berada di area pengambilan bagasi atau custom area di terminal kedatangan internasional. Sehingga, Muhammed diawasi khusus ketika melalui serangkaian tahapan di Bea Cukai. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pendalaman.
sumber : tribun