NEGARA - Putu Diatmaja alias PD (25) pemuda asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali harus berurusan dengan aparat Polres Jembrana, Kamis (3/9/2015).
Diatmaja diamankan setelah dilaporkan orangtua N (35) warga Kecamatan Negara karena telah mengahamili anaknya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (4/9/2015), Diatmaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini dilaporkan karena diduga telah menghamili LS (16).
Korban kini hanya tinggal dengan neneknya di Kecamatan Negara setelah orangtuanya bercerai beberapa tahun yang lalu.
Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dan Diatmaja sering berkunjung ke rumah korban tersebut.
Bahkan, mereka sudah berani berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri (pasutri) hingga akhirnya LS sering muntah - muntah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, LS diketahui tengah hamil dua bulan.
Mengetahui dirinya tengah berbadan dua, pada Sabtu (22/8/2015) lalu LS kemudian memutuskan menginap di rumah Diatmaja tanpa sepengetahuan neneknya.
Neneknya kebingungan karena cucunya tidak ada di rumah.
Pagi harinya kemudian melaporkan kejadian ini ke ayah korban yaitu N.
Ayah korban kemudian mencari anaknya tersebut ke rumah pelaku.
Setelah dicari, ternyata benar LS di rumah pelaku.
Ayahnya kemudian mengajak pulang.
Namun sayang, LS yang sudah terlanjur cinta kepada pelaku akhirnya kembali kabur dan menginap ke rumah pelaku pada Senin (24/8/2015).
Ayah korban yang geram karena anaknya dihamili, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jembrana pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Haryadi mengatakan memang ada laporan tersebut.
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : tribun