Kantor Imigrasi Denpasar akan mendeportasi lima warga Tiongkok, Jumat (10/4/2015) malam |
DENPASAR - Jumat (10/4/2015) tadi malam, Imigrasi Denpasar mendeportasi lima warga Tiongkok yang menjadi buron negara karena diduga melakukan tindakan penipuan melalui dunia maya.
Kelimanya adalah bagian dari 39 warga negara asing yang diamankan saat penggerebekan di vila yang berada di Denpasar Timur, belum lama ini.
"Malam ini, kita akan mendeportasi tahap awal ke negaranya. Lima WNA ini bagian dari yang digerebek di vila oleh tim gabungan beberapa hari lalu," kata Saroha Manullang, Kepala Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2015) seperti dikutip dari kompas.com.
Sahora juga menambahkan, kelima WNA yang dipulangkan ke Tiongkok adalah wanita. Mereka antara lain Lin Ai, Mo Yun, Fang Liu, Duan Rushun dan Liu Min.
Mereka diberangkatkan pukul 01.55 Wita menggunakan Pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-6066.
"Sebelum diberangkatkan, mereka berada di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Deportasi ini berdasarkan keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar," tambahnya.
Mereka dikawal oleh petugas Imigrasi Denpasar bersama dengan CID (kepolisian RRT) saat berangkat dari kantor Imigrasi Denpasar menuju Bandara Ngurah Rai, Bali. Dari Bandara Ngurah Rai ke negaranya akan langsung dikawal oleh petugas kepolisian RRT.
Setibanya di negaranya, kelima wanita asal Tiongkok tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Terkait 34 warga Taiwan yang tersisa akan dideportasi pada tahap berikutnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun