Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Kendarai Motor Saat Nyepi, AT Didenda Rp 750 Ribu

Kendarai Motor Saat Nyepi, AT Didenda Rp 750 Ribu

Written By Dre@ming Post on Selasa, 24 Maret 2015 | 8:53:00 AM

Mediasi di kantor Desa Pekutatan, Jembranam, Senin (23/3/2015)
NEGARA - Oknum warga yang melanggar Catur Bratha di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dimediasi oleh pihak Desa Pakraman Pekutatan, Senin (23/3/2015) pagi tadi.

Dua bentuk pelanggaran yang saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (21/3/2015) terjadi seperti, AT (23) yang ke luar rumah dengan mengendarai motor knalpot brong (bising) serta pihak Villa Medewi Bay Rethreat yang menyalakan lampu penerangan saat suasana khusuk sedang berlangsung.

Dalam mediasi yang diikuti oleh pelaku pelanggaran, perangkat Desa Pekutatan, aparat keamanan setempat serta Camat Pekutatan, I Ketut Eka Susila Permana, pelaku menyatakan sanggup menerima sanksi yang diberikan pada Paruman Kertha Desa tersebut.

"Orang-orang yang melanggar tadi sudah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keputusan Paruman Kertha Desa, yang melanggar dikenakan sanksi Guru Piduka," terangnya.

"Tapi karena diringankan, sanksi itu diuangkan menjadi Rp.750.000 yang nantinya akan diserahkan ke Pura Kahyangan setempat," beber Sekretaris Bendesa Pekutatan, I Nyoman Wiseda seusai mediasi yang berlangsung di kantor Desa sementara Pekutatan siang tadi.








propinsibali.com_____
sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen