Mediasi di kantor Desa Pekutatan, Jembranam, Senin (23/3/2015) |
NEGARA - Oknum warga yang melanggar Catur Bratha di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dimediasi oleh pihak Desa Pakraman Pekutatan, Senin (23/3/2015) pagi tadi.
Dua bentuk pelanggaran yang saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (21/3/2015) terjadi seperti, AT (23) yang ke luar rumah dengan mengendarai motor knalpot brong (bising) serta pihak Villa Medewi Bay Rethreat yang menyalakan lampu penerangan saat suasana khusuk sedang berlangsung.
Dalam mediasi yang diikuti oleh pelaku pelanggaran, perangkat Desa Pekutatan, aparat keamanan setempat serta Camat Pekutatan, I Ketut Eka Susila Permana, pelaku menyatakan sanggup menerima sanksi yang diberikan pada Paruman Kertha Desa tersebut.
"Orang-orang yang melanggar tadi sudah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keputusan Paruman Kertha Desa, yang melanggar dikenakan sanksi Guru Piduka," terangnya.
"Tapi karena diringankan, sanksi itu diuangkan menjadi Rp.750.000 yang nantinya akan diserahkan ke Pura Kahyangan setempat," beber Sekretaris Bendesa Pekutatan, I Nyoman Wiseda seusai mediasi yang berlangsung di kantor Desa sementara Pekutatan siang tadi.
propinsibali.com_____
sumber : tribun