BANGLI - Sempat dikira hilang, pasangan suami istri asal Bangli, I Wayan Setiawan, 39, dan Ni Nengah Ardani, 34, ternyata ditangkap pihak berwenang di Singapura karena diduga terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Pihak keluarga di Banjar Melet, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli pun minta bantuan pemerintah untuk membebaskan pasutri yang ditahan di Singapura sejak 15 Februari 2015 ini.
Ditemui di kediamannya di Banjar Malet, Desa Tiga, Rabu (18/3), ayah dari I Wayan Setiawan yakni I Wayan Suwi, 61, mengakui dari informasi yang dia terima, anak dan menantunya, Nengah Ardani, sedang menjalani penahanan di Singapura karena masalah dokumen keimigrasian. Pasutri Wayan Seriawan-Nengah Ardani, yang kesehariannya bekerja sebagai petani jeruk, pun terancam hukuman 3 bulan penjara.
”Itu informasi yang kami peroleh. Anak dan menantu saya ditahan di Singapura karena masalah dokumen. Tapi, apa masalah dokumen yang sebenarnya, saya belum tahu. Yang jelas, kami sangat berharap dari pemerintah bisa membantu membebaskan anak dan menantu saya,” harap Wayan Suwi. Sedangkan paman Wayan Setiawan, I Nyoman Taram, 55, mengaku dirinya sudah sempat melobi pihak travel agent yang memberangkankannya tur ke empat negara ASEAN: Singapura, Filipina, Thailand, Malaysia. Dari keterangan travel agent, kata Nyoman Taram, diperoleh penjelasan bahwa pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani hilang di Malaysia.
Namun, lanjut Nyoman Taram, setelah lama menunggu nasib keponakan dan menantunya tanpa ada keselasan, akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Belakangan, dari keterangan kepolisian, ternyata keponakan dan menantunya itu sedang ditahan di Singapura karena masalah dokumen. Menurut Nyoman Taram, pihaknya juga sudah mendapat kabar bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura akan mengecek keberadaan pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani yang ditahan di negeri Jiran, Kamis (19/3) ini. “Pihak KBRI rencananya besok (hari ini) akan melakukan pengecekan di Singapura. Mudah-mudahan, keponakan dan menantu kami bisa segera pulang,” harap Nyoman Taram di Desa Tiga, Rabu kemarin.
Sementara, pejabat Konsuler dari KBRI Singapura, Sukmo Yuwono, juga membenarkan pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani ditahan di Singapura. Menurut Sukmo Yuwono, pihaknya memperoleh laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor, Malaysia, 17 Februari 2015 lalu, mengenai pasutri asal Bangli yang sempat berada di sana namun telah menyeberang ke Singapura. "Namun, saat saya lacak ke Imigrasi Singapura, disebutkan tidak ada dua warga negara Indonesia yang masuk hari itu (17 Februari)," ungkap Sukmo dilansir VIVA.co.id, Rabu kemarin. Karena itu, kata Sukmo, pihaknya kemudian meminta klarifikasi kembali kepada pemerintah Singapura setelah adanya permintaan dari Polda Bali. Nah, setelah dicek, kata Sukmo, pihak Imigrasi Singapura menyebut pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani sejatinya sudah ditahan di negeri Jiran sejak 15 Februari 2015, saat melintasi titik perbatasan di kawasan Tuah. "Hingga saat ini kami belum memperoleh klarifikasi mengenai penyebab mereka ditangkap. Tapi, berdasarkan pemeriksaan otoritas imigrasi dan titik pemeriksaan Singapura (ICA), diduga ada stempel entri di paspor keduanya yang palsu," beber Sukmo. Sejauh ini, belum diketahui stempel dari wilayah mana di paspor pasutri asal Bangli tersebut yang diduga palsu. Pasutri Wayan Setiawan-Nengah ardani kini ditahan di dua penjara berbeda di Singapura. Sang suami, wayan Setiawan, ditahan di Penjara Changi, sementara sang istri Nengah Ardani ditahan di Penjara Admiralty. "Jika terbukti melakukan pelanggaran kemigrasian, maka keduanya bisa terancam hukuman penjara selama 3 bulan," jelas Sukmo. Namun, untuk lebih pastinya, pihak KBRI Singapura akan mengunjungi pasuyri asal Bangli di tahanan, Senin (23/3) depan. Menurut Sukmo, pihaknya ingin mengetahui secara pasti apa penyebab informasi soal penahanan pasutri asal Bangli ini justru baru terungkap pertengahan Maret 2015, padahal mereka telah ditangkap sejak 15 Februari.
"Apakah pada saat itu kedua WNI (Wayan Setiawan dan Nengah Ardani) menggunakan hak berdasarkan UU Privasi atau telah diminta untuk notifikasi Konsuler ke pihak KBRI, namun tidak disampaikan?" katanya menerka. Berdasarkan UU Privasi, maka setiap tahanan berhak untuk tidak menginformasikan kasusnya ke pihak perwakilan negara dan keluarga. Terkait tujuan pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani ke Negeri Jiran, menurut Sukmo, pihaknya tidak tahu. Masalahnya, terdapat jeda waktu sebulan antara penahanan dan terkuaknya informasi tersebut. Pasutri asal Bangli ini sempat diduga menghilang, bahkan beberapa menduga mereka hendak menyeberang ke Timur Tengah melalui Malaysia.
Pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani sebelumnya berangkat tur ke empat negara ASEAN, 14 Februari 2015, bersama rombongan berjumlah 22 orang. Sesuai dengan tiket pesawat Lion Air kode booking ZSZTZM dengan nomor penerbangan JT 281, seharusnya pasutri ini tiba di Johor, Malaysia bersama rombongan pada 19 Februari 2015 dan langsung terbang ke Jakarta sorenya pukul 16.35 WIB. Namun, sebagaimana diberitakan, saat berada di Johor, 19 Februari siang sekitar pukul 13.30 waktu setempat, pasutri asal Bangli ini menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kasus ini baru dilaporkan Wayan Suwi ke Polda Bali, 14 Maret 2015 lalu.
Versi Wayan Suwi, anaknya yakni Wayan Setiawan bersama sang istri, Nengah Ardani, yang kesehariannya bekrja sebagai petani jeruk,i sudah ngebet untuk jalan-jalan ke luar negeri sejak bebepa tahun lalu. Namun, baru kali ini angannya kesampaian, setelah panen jeruknya berlimpah. “Mereka berangkat tur ke luar negeri setelah jualan hasil panen jeruk Rp 170 juta,” tutur Wayan Suwi saat ditemui di kediamannya, Selasa (17/3) malam. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, meminta Polri mengusut kasus pasutri asal Bangli ini. Polisi diminta mengusut dan tagih pertanggungjawaban travel agent yang memberangkatkan pasutri Wayan Setiawan-Nengah Ardani ke luar negeri.
"Ini bukan hilang biasa. Kalau hanya berwisata hilang, karena tersesat, travelnya pasti dengan mudah menemukan. Karena dengan menghubungi pihak Kedutaan saja, travel pasti bisa menemukan. Apalagi ini sudah lama hilang," ujar Tama Tenaya di Denpasar, Rabu kemarin.
sumber : nusabali