Ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat (13/02/2015), ibu satu anak ini mengaku baru 20 hari ini menjalani usaha warung kopi plus di kawasan yang dikenal dengan sebutan Batukarung di Desa/Kecamatan Melaya. MST mengenal MZY kemudian menjadi penjaga di warung kopinya tiga hari lalu.
Mereka sepakat bekerja sama dengan hitung-hitungan setiap transaksi dipatok tarif Rp 50 ribu dengan rincian MZY menerima upah Rp 40 ribu dan Rp 10 ribu bagian MST selaku mucikari dan penyedia kamar.
"Anak buah saya baru tiga hari kerja dan baru dapat empat tamu. Nah orang yang kemarin malam itu belum bayar karena ke buru ditangkap petugas. Saya baru terima Rp 30 ribu," jelas MST.
Saat digerebek petugas, MZY sedang melayani tamunya. Ia yang tak menyadari kedatangan petugas hanya bisa pasrah saat petugas menggedor pintu kamar MZY. Namun, saat digerebek pria hidung belang tersebut berhasil meloloskan diri dengan cara melompat keluar kamar dan tak sempat membayar ongkos kepada MZY. Akhirnya, petugas hanya menggiring MST dan MZY ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.
Kasubbag Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang berlangsung dari 5-25 Februari 2015 mendatang.
Saat ini, MZY langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sementara, MST akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, jo Pasal 506 tentang perbuatan cabul yang disengaja dijadikan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
propinsibali.com_____
sumber : tribun