Pria berusia 38 tahun ini, ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu senilai Rp 600 ribu.
Dari informasi yang dihimpun diketahui, Aryanto ditangkap bersama dua temannya di sebuah warung setelah memesan minuman keras dengan ditemani seorang wanita penghibur. Setelah itu, Ariyanto membayar semua transaksi tersebut dengan uang palsu.
Hal yang sama juga dilakukan saat Aryanto membeli bensin di SPBU Seririt dengan pecahan uang Rp 100 ribu. Namun disini, petugas SPBU menolak karena menganggap uang tersebut palsu.
Berbekal hal tersebut, petugas SPBU berserta wanita penghibur tadi langsung melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.dan dilanjuti dengan penangkapan tersangka bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 1.100.000.
Kassubag Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan saat masih dalam proses penyelidikan.
"Sekarang masih dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk proses pengembangan," ujarnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun