BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Jembrana (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Jembrana, saat gelar perkara kasus peredaran upal dengan barang bukti di Mapolres Jembrana, Senin (12/1/2015). |
NEGARA - Pelaku pengedar uang palsu (upal) yang ditangkap petugas kepolisian Polsek Mendoyo, Sabtu (10/1/2015) bernama Niswanti (42). Ia merupakan residivis dan pernah ditahan karena terjerat kasus yang sama. Bahkan, belakangan diketahui jika Niswanti sempat mengedarkan upal hingga ke Pontianak, Balikpapan, Jember, hingga daerah di Jawa Tengah.
"Dia (Niswanti) residivis, kasusnya sama dan ditahan di Banyumas, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Niswanti ini yang jadi otak pengedar upal," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (12/1/2015).
Pelaku lainnya adalah Budi Sapto Marwono (36). Budi merupakan buruh bangunan yang pernah bekerja di Kuta. Budi ditugaskan Niswanti sebagai petunjuk jalan di Bali, khususnya Jembrana.
Target penukaran ribuan upal tersebut, adalah di pasar tradisional dengan modus membeli barang saat malam atau pagi hari. Diperkirakan, upal yang beredar di Jembrana dari tersangka mencapai belasan juta. Pasalnya dari hasil barang bukti uang asli yang ditukarkan mencapai Rp 12 juta lebih. Empat pasar tradisional yang telah disasar yaitu di Pasar pagi Banjar Tengah, Pasar Jembrana, Pasar Lelateng, dan Pasar Tegalcangkring.
Dua pekan sebelumnya, dua tersangka ini sempat mengedarkan upal di pasar tradisional di Buleleng, Denpasar, dan Karangasem. Saat itu, upal yang dibawa Rp 70 juta. Menurut keterangan pelaku semua upal itu berhasil ditukarkan pelaku dengan cara modus yang sama. Mengetahui aksinya berjalan mulus, kedua pelaku memesan upal lagi di rekannya yang ada di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Mereka kembali ke Bali dengan sasaran Jembrana dan sekitarnya.
“Kalau diraba, tekstur kertas ataupun kualitas cetakan ketahuan palsu, karena itu modus mereka malam atau pagi hari. Tetapi dia ketahuan setelah seorang pedagang melihatnya setiap berbelanja terus menggunakan uang pecahan Rp 100.000-an, tidak mau menggunakan uang kembalian sebelumnya” jelasnya. "Setiap belanja itu dihabiskan sekitar Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu," kata Sudharma.
Kedua pelaku Niswanti dan Budi Sapto Marwono kini diamankan di Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.570 lembar upal pecahan Rp 100.000 dengan 34 nomor seri, 15 lembar upal pecahan Rp 50.000 dengan 3 nomor seri, uang hasil kembalian sebesar Rp 12.368.000. Juga barang-barang hasil pembelian di pasar seperti minyak goreng, beras, dan lainnya juga diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
sumber : tribun